Banyak Kabel Semrawut, Pemkot Blitar Baru Mendata 11 Penyedia Jaringan Internet
DPMPTSP Kota Blitar mencatat 11 perusahaan provider internet resmi yang masih aktif beroperasi, mulai dari Telkom Indonesia, Indosat, hingga MyRepublic. Pemerintah Kota Blitar terus menelusuri provider lain yang belum terdaftar dan mengimbau perusahaan memenuhi persyaratan perizinan untuk mendukung penataan jaringan internet.
Poin Penting
Sebanyak 11 perusahaan penyedia jasa internet tercatat resmi di Kota Blitar.
DPMPTSP Kota Blitar bersama instansi terkait masih menelusuri provider yang belum terdaftar.
Pemkot mendorong pemenuhan perizinan untuk menjaga keteraturan penataan jaringan dan tata ruang.
Kabar Blitar – Sebanyak 11 perusahaan penyedia jasa internet atau provider tercatat resmi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar dan masih aktif beroperasi.
Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Paring Genturutomo, mengatakan data tersebut merupakan jumlah provider yang telah terdaftar di instansinya hingga saat ini.
"Untuk jumlah provider yang terdaftar di kami ada 11 provider. Data 11 itu posisinya sampai dengan saat ini dan masih beroperasi, masih berjalan terus," terang Paring.
Sebelas perusahaan tersebut meliputi PT Telkom Indonesia, PT Indosat, PT Supra Primatama Nusantara (Bisnet), PT Mega Akses Persada (FiberStar), PT Eka Mas Republik (MyRepublic), PT i4t Solusi Infotech, PT Data Buana Nusantara, PT Citra Berdikari Nusantara, PT Oovid Media Group, PT Aplikanusa Lintasarta, dan PT Link Net Tbk.
Di luar perusahaan yang sudah terdata, DPMPTSP bersama instansi terkait masih menelusuri keberadaan provider lain yang beroperasi di wilayah Kota Blitar, termasuk penyedia jasa yang belum menyelesaikan proses perizinan.
Hal tersebut lantaran kabel semrawut mulai menghiasi Kota Blitar.
Kondisi sedemikian rupa membuat estetika dari tata ruang Kota Blitar terganggu.
"Sedangkan untuk yang belum [terdaftar], ini data yang masih kami coba telusuri terus," tegasnya.
DPMPTSP mengimbau perusahaan penyedia jasa internet yang ingin memperluas jangkauan layanan di Kota Blitar agar memenuhi persyaratan administrasi dan menyelesaikan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diperlukan untuk mendukung penataan penyediaan jaringan internet sekaligus menjaga keteraturan tata ruang kota.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.