Berulang Terlibat Narkoba, Anggota Polres Blitar Kota Dipecat
Anggota Polres Blitar Kota berinisial EW dipecat tidak hormat usai berulang kali terlibat pelanggaran kode etik terkait narkoba.
Poin Penting
- Aiptu EW, mantan personel Polsek Sukorejo, resmi di-PTDH usai berulang kali terlibat pelanggaran terkait narkoba.
- Prosesi PTDH dilaksanakan in absentia dengan pencoretan foto, dipimpin langsung Kapolres Blitar Kota.
- EW terbukti melanggar sejumlah pasal PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Prosesi PTDH dilaksanakan melalui upacara yang dipimpin langsung Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris T. Lalo dan diikuti seluruh personel Polres Blitar Kota dengan prosesi pencoretan foto anggota sebagai simbol pemberhentian tidak dengan hormat.
"Benar, Polres Blitar Kota telah melaksanakan upacara PTDH terhadap salah satu anggota yang memang berulang kali melakukan pelanggaran. Pelanggaran terkait kasus narkoba," kata Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar, Sabtu (18/7/2026).
Samsul Anwar menjelaskan anggota yang diberhentikan tersebut berinisial EW berpangkat Aiptu yang sebelumnya bertugas di Polsek Sukorejo.
Menurutnya, EW terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
"Kegiatan dilaksanakan dengan in absentia atau tidak menghadirkan anggota yang di-PTDH tersebut. Namun, dilaksanakan penyilangan atau coret foto dari anggota yang dipecat," terangnya.
Pihak kepolisian menyebut EW telah beberapa kali menjalani proses sidang disiplin akibat pelanggaran kode etik, namun pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba terus berulang hingga akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Polres Blitar Kota menegaskan keputusan PTDH menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
"Hal ini juga sebagai tanda agar seluruh anggota Polres Blitar Kota tidak mengikuti atau menggunakan narkoba dan pelanggaran lainnya. Sesuai dengan arahan Kapolres bahwa seluruh anggota harus bertugas secara profesional, disiplin dan bersih dari pelanggaran kode etik Polri," tandasnya.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.