Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Politik

Dua Desa di Blitar Kekurangan Calon Kades, Dua Desa Lain Malah Kelebihan Pendaftar Pilkades

Sebanyak 28 dari 30 desa di Kabupaten Blitar penuhi syarat minimal dua calon Pilkades, dua desa masih kurang pendaftar dan buka pendaftaran tahap dua.

Pilkades Serentak Blitar
Ilustrasi surat suara Pilkades Serentak Blitar. (Ist)

Poin Penting

  • Sebanyak 28 dari 30 desa di Kabupaten Blitar penuhi syarat minimal dua bakal calon Pilkades.

  • Desa Bululawang dan Tulungrejo justru kelebihan jumlah pendaftar.

  • Dua desa yang masih kekurangan pendaftar akan buka pendaftaran tahap kedua.

Kabar Blitar – Sebanyak 28 dari 30 desa yang mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Blitar telah memenuhi ketentuan minimal dua bakal calon pada tahap pertama pendaftaran, Kamis (10/9/2026).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari mengatakan, masih terdapat dua desa yang belum memenuhi jumlah minimal pendaftar tersebut.

“Dari 30 desa yang mengikuti pilkades pada pendaftaran tahap pertama itu yang memenuhi jumlah yang mendaftar minimal dua itu ada 28. Ada 28 desa, berarti ada dua desa yang belum memenuhi minimal dua,” ujar Tantowi, Rabu (9/9/2026).

Untuk dua desa yang belum memenuhi persyaratan minimal tersebut, pemerintah akan membuka kembali pendaftaran calon kepala desa pada tahap kedua.

Pendaftaran tahap kedua dijadwalkan berlangsung mulai 25 September hingga 15 Oktober 2026.

Tantowi menjelaskan, selain dua desa yang kekurangan pendaftar, terdapat dua desa yang justru memiliki jumlah bakal calon lebih dari lima orang.

Kedua desa tersebut adalah Bululawang, Kecamatan Bakung, serta Tulungrejo, Kecamatan Gandusari.

Karena jumlah pendaftarnya melebihi batas maksimal lima calon, kedua desa tersebut akan menjalani seleksi tambahan untuk menentukan bakal calon yang dapat ditetapkan sebagai peserta Pilkades.

“Ya, betul. Jadi, prinsipnya seperti itu. Jadi, ada seleksi tambahan score itu nanti mudah-mudahan setelah di-score itu ada yang tereliminasi satu sehingga maksimal lima,” katanya.

Seleksi tambahan dilakukan berdasarkan persyaratan dan sistem penilaian atau scoring yang telah ditentukan.

Untuk 28 desa yang telah memenuhi ketentuan jumlah calon, penetapan bakal calon yang memenuhi persyaratan dijadwalkan pada 25 September 2026.

Sementara untuk dua desa yang harus menjalani seleksi tambahan karena memiliki lebih dari lima pendaftar, penetapan dilakukan pada 28 September 2026.

Tantowi mengatakan, tahapan berikutnya juga disiapkan apabila dua desa yang masih kekurangan calon belum memenuhi jumlah minimal setelah pendaftaran tahap kedua.

Jika pada tahap kedua masih belum terdapat minimal dua calon, pendaftaran akan kembali dibuka pada tahap ketiga.

“Belum, buka tahap tiga. Kalau misalkan sudah dapat berarti 2 November nanti ditetapkan,” jelasnya.

Namun, apabila hingga tahapan pendaftaran berakhir hanya terdapat satu calon atau bahkan tidak ada calon yang mendaftar, mekanisme selanjutnya akan ditentukan melalui musyawarah antara BPD dan panitia Pilkades.

“Kalau cuman satu misalkan ya nanti BPD, panitia musyawarah mufakat. Apakah dilanjutkan dengan satu calon atau dihentikan?” ujarnya.

Apabila Pilkades di desa tersebut tidak dapat dilanjutkan, posisi kepala desa nantinya akan diisi oleh penjabat kepala desa hingga pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak berikutnya.

Tantowi menyebut penjabat kepala desa akan bertugas sampai desa tersebut mengikuti Pilkades serentak berikutnya yang dijadwalkan pada 2027.

Sementara itu, pelaksanaan Pilkades di tingkat kecamatan akan didukung tim fasilitasi yang terdiri dari sekretaris kecamatan dan para kepala seksi.

“Jadi tim fasilitasi itu adalah sekcam dan para kasi,” pungkasnya.

#DPMD Kabupaten Blitar #Pilkades Blitar #Pilkades Serentak 2026

Komentar 0

Baca Juga