KDMP Ubah Struktur Dana Desa, PKDI Blitar Tekankan Kepala Desa Lebih Transparan
Program Koperasi Desa Merah Putih berdampak pada perubahan struktur Dana Desa di Kabupaten Blitar, dengan 70 persen anggaran dialokasikan untuk infrastruktur koperasi dan 30 persen untuk pembangunan desa mandiri.
Poin Penting
- Program KDMP ubah pembagian Dana Desa di Kabupaten Blitar.
- Sebanyak 70 persen anggaran dialokasikan untuk pembangunan koperasi desa.
- Kepala desa diminta transparan dan adaptif dalam menjelaskan kondisi keuangan desa.
Kabar Blitar – Program Strategis Nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai berdampak langsung terhadap struktur anggaran desa di Kabupaten Blitar.
Perubahan ini terutama terlihat pada pembagian porsi Dana Desa (DD) yang kini mengalami penyesuaian mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Blitar, Rudy Puryono, menjelaskan bahwa saat ini hanya sekitar 30 persen Dana Desa yang dikelola langsung oleh pemerintah desa untuk kebutuhan pembangunan mandiri.
Sementara itu, sekitar 70 persen lainnya dialokasikan untuk mendukung pengadaan infrastruktur dalam program KDMP, termasuk pembangunan gerai koperasi di tingkat desa.
Menurutnya, kondisi tersebut bukan berarti menghambat pembangunan desa, melainkan bentuk penyesuaian kewenangan pengelolaan anggaran yang kini sebagian ditarik ke pusat sebagai bagian dari implementasi program nasional.
Ia menegaskan bahwa hasil dari pengadaan tersebut nantinya tetap akan menjadi aset desa. “Secara prinsip ini bukan terganggu, melainkan ada pengurangan kewenangan pengelolaan anggaran yang kini ditarik ke pusat untuk PSN," jelasnya.
Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa seharusnya kepala desa tetap optimis lantaran pengadaan nanti akan kembali menjadi aset desa.
Namun, para kepala desa tidak perlu berkecil hati karena pada akhirnya hasil pengadaan ini akan kembali menjadi aset desa sesuai penyampaian pemerintah pusat,” ujar Rudy.
Dengan keterbatasan ruang fiskal dalam APBDes, PKDI menilai kepala desa dituntut lebih adaptif dan komunikatif dalam menyampaikan kondisi keuangan kepada masyarakat.
Edukasi yang transparan dianggap penting agar warga memahami alasan di balik tertundanya sejumlah program pembangunan fisik di desa.
Rudy menekankan bahwa kepala desa harus mampu menjelaskan kondisi tersebut secara jujur, tanpa menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap rencana pembangunan tetap bisa dibahas kembali melalui mekanisme musyawarah desa khusus (Musdesus) sesuai dengan kemampuan anggaran di tahun berikutnya.
“Kepala desa harus mampu memahamkan warga, bukan menipu atau merayu, mengenai kondisi keuangan desa yang sebenarnya," tegasnya.
Dirinya juga menekankan bahwa kepala desa harus berterus terang kepada masyarakat tentang sejauh mana kemampuan desa untuk melakukan pembangunan.
"Jika ada pembangunan yang belum terealisasi tahun ini karena keterbatasan dana, maka harus dijelaskan bahwa hal itu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan di tahun berikutnya melalui mekanisme Musdes yang benar,” tambahnya.
Selain itu, langkah komunikasi ini juga dinilai sebagai bagian dari mitigasi sosial menjelang momentum politik, khususnya menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada November 2026.
Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan tetap kondusif dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang berpotensi menimbulkan konflik.
PKDI berharap, melalui pemahaman yang utuh terhadap kebijakan ini, masyarakat tetap dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa, sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika perubahan kebijakan anggaran.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.