Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Ekonomi

Siap Ditempatkan di KDKMP, Pemkab Blitar Siapkan Skema PPPK untuk 248 Koperasi Merah Putih

Pemkab Blitar menyiapkan skema penempatan PPPK di 248 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat.

Siap Ditempatkan di KDKMP, Pemkab Blitar Siapkan Skema PPPK untuk 248 Koperasi Merah Putih
Gerai KDKMP di Kabupaten Blitar.

Poin Penting

  • Pemkab Blitar mulai memetakan penempatan PPPK di KDKMP.
  • Rencana awal penempatan satu PPPK di KDKMP Blitar.
  • Penempatan PPPK di KDKMP mengacu pada Inpres Nomor 9 Tahun 2025.

Kabar Blitar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mulai menyiapkan skema penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pada tahap awal, Pemkab Blitar berencana menempatkan satu PPPK di setiap KDKMP yang tersebar di Kabupaten Blitar.

“Saat ini kami masih menunggu petunjuk pimpinan sambil menyiapkan skema penugasannya,” ujarnya, Jumat (15/5).

Menurut Budi, penempatan PPPK tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Keputusan Menpan RB Nomor 1227 Tahun 2025, serta surat edaran bersama Menpan RB, Mendagri, dan BKN.

Dalam regulasi tersebut, setiap KDKMP sebenarnya dapat diisi maksimal tiga PPPK. Namun untuk sementara, Pemkab Blitar baru menyiapkan satu pegawai di tiap koperasi.

Saat ini terdapat sekitar 248 KDKMP di Kabupaten Blitar. Jumlah itu menjadi dasar pemetaan kebutuhan pegawai yang dilakukan BKN.

Hasil pemetaan sementara menunjukkan PPPK yang diproyeksikan bertugas mayoritas berasal dari kategori penuh waktu. Padahal aturan juga memungkinkan penempatan dari PPPK paruh waktu.

“Sebagian yang masuk pemetaan justru pegawai yang saat ini menjalankan tugas inti di OPD,” katanya.

Karena itu, Pemkab Blitar masih melakukan evaluasi agar penempatan pegawai tidak mengganggu pelayanan di instansi asal. Selain itu, faktor domisili pegawai juga akan menjadi pertimbangan dalam proses penugasan.

Meski nantinya ditempatkan di KDKMP, PPPK tetap menerima gaji dari perangkat daerah asal masing-masing. 

Sedangkan penugasan resmi akan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), yakni Bupati Blitar. “Penggajian tetap mengikuti instansi asal pegawai,” pungkasnya.

#Gerai KDMP di Blitar #KDMP Blitar #PPPK Blitar

Komentar 0

Baca Juga