Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Ekonomi

Tumpang Tindih Lahan, 140 Titik KDMP Blitar Masuk Lahan Sawah Dilindungi

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Blitar mengungkap kendala pendirian 140 titik Koperasi Desa Merah Putih akibat tumpang tindih dengan lahan LP2B dan LSD, namun tetap didukung sebagai Proyek Strategis Nasional.

Tumpang Tindih Lahan, 140 Titik KDMP Blitar Masuk Lahan Sawah Dilindungi
Salah satu KDMP di Kabupaten Blitar.

Poin Penting

  • Pendirian 140 KDMP di Blitar terkendala status lahan LP2B dan LSD.
  • Pemkab siapkan kajian dan lahan pengganti untuk alih fungsi.
  • Program tetap berjalan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional.

Kabar Blitar – Rencana pendirian 140 titik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Blitar menghadapi kendala teknis terkait perizinan lahan.

Hal ini kaena sebagian lokasi yang sebagian KDMP diajukan masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) memastikan tetap mendukung program tersebut mengingat KDMP merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kepala DKPP Kabupaten Blitar, Setiyana, membenarkan adanya tumpang tindih lokasi KDMP dengan lahan LP2B dan LSD yang saat ini tengah dicarikan solusi.

“Memang kita akui ada yang masuk di lahan LP2B dan LSD. Maka dari itu, kita berusaha nanti untuk bisa mengeluarkan lokasi KDMP itu dari status tersebut,” jelas Setiyana pada Rabu (29/04/2026).

Ia menegaskan bahwa proses perubahan status lahan tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui tahapan prosedur yang ketat.

Salah satu tahapan yang wajib dilakukan adalah kajian komprehensif sebagai bagian dari prosedur administratif alih fungsi lahan.

“Kajian ini sebetulnya bukan untuk menolak lokasi itu, karena ini proyek strategis nasional yang harus kita dukung. Mengeluarkan izin lahan dari yang berstatus LP2B menjadi non-LP2B itu memang prosedurnya harus melalui kajian,” tegasnya.

Selain kajian, terdapat syarat utama berupa penyediaan lahan pengganti dengan luasan yang sama sesuai kebutuhan lokasi KDMP.

Setiyana mencontohkan, jika satu titik membutuhkan lahan 1.000 meter persegi di kawasan LP2B, maka harus disediakan lahan pengganti dengan luas setara di wilayah tersebut.

Proses penyusunan kajian dan pencarian lahan pengganti akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Blitar, bukan pihak KDMP.

Setelah seluruh tahapan terpenuhi, hasil kajian akan dilaporkan ke pemerintah pusat sebagai bagian dari proses persetujuan.

“Mengganti itu bukan berupa uang, ya, tapi lokasinya. Pemkab yang akan melaksanakan kajian dan mencarikan lahan penggantinya," tegasnya.

Upaya penyelesaian tersebut dilakukan agar PSN tetap berjalan dan tidak memberikan gangguan terhadap progres ketahanan pangan.

"Langkah ini kita ambil agar PSN berjalan, tapi di sisi lain kita juga tetap mempertahankan yang namanya ketahanan pangan,” pungkas Setiyana.

#KDMP Blitar #Koperasi Merah Putih #Lahan Pertanian Blitar

Komentar 0

Baca Juga