12 ASN Kota Blitar Ajukan Perceraian
Konflik ekonomi hingga perselingkuhan jadi alasan sejumlah ASN di Kota Blitar ajukan perceraian.
Poin Penting
- 12 ASN mengajukan permohonan perceraian.
- Konflik ekonomi hingga perselingkuhan jadi alasan pengajuan permohonan.
- 8 permohonan diantaranya mendapatkan izin perceraian.
Kabar Blitar – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar mencatat sebanyak 12 aparatur sipil negara (ASN) mengajukan permohonan izin perceraian sepanjang tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, sebagian permohonan telah diputuskan, sementara sisanya masih dalam proses administrasi.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, menyampaikan bahwa dari total 12 permohonan yang masuk, delapan di antaranya telah mendapatkan izin perceraian.
Sementara satu permohonan ditolak, satu permohonan berupa surat keterangan atau bersifat administratif, dan dua lainnya masih dalam tahap proses.
“Sepanjang tahun 2025, permohonan izin perceraian ASN yang masuk ada 12. Rinciannya, delapan diizinkan, satu ditolak, satu berupa surat keterangan atau termohon, dan dua masih berproses,” ujarnya.
Ika menjelaskan, latar belakang pengajuan perceraian oleh ASN cukup beragam. Namun secara umum, permasalahan yang diajukan berkaitan dengan konflik rumah tangga yang telah berlangsung dalam jangka waktu lama dan dinilai sulit untuk dipertahankan.
Beberapa permohonan disertai alasan adanya perselingkuhan, baik yang dilakukan oleh suami maupun istri.
Selain itu, terdapat pula kasus kekerasan dalam rumah tangga, baik secara fisik maupun verbal, serta persoalan ekonomi, seperti suami yang tidak menjalankan kewajiban memberikan nafkah kepada keluarga.
“Alasan yang kami terima di antaranya adanya perselingkuhan, baik dari pihak suami maupun istri, kekerasan fisik dan verbal, hingga suami yang tidak memberikan nafkah selama pernikahan,” ungkapnya.
Selain faktor tersebut, BKPSDM juga mencatat adanya permohonan perceraian yang dipicu oleh tidak adanya komunikasi antara pasangan dalam waktu yang cukup lama.
Bahkan, dalam beberapa kasus, pemohon mengaku telah kehilangan kontak dengan pasangan selama bertahun-tahun.
“Ada juga kasus di mana suami meninggalkan rumah tanpa komunikasi, terjerat judi online, serta menikah lagi tanpa sepengetahuan istri,” pungkas Ika.
BKPSDM Kota Blitar menegaskan bahwa setiap permohonan izin perceraian ASN diproses sesuai ketentuan dan melalui tahapan administrasi yang ketat sebelum keputusan akhir dikeluarkan.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.