13 Tersangka Diciduk Polisi, 10 Kasus Narkoba di Blitar Terungkap
Polres Blitar ungkap 10 kasus narkoba dan obat keras berbahaya dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, tetapkan 13 tersangka, sita sabu hingga pil Double L.
Poin Penting
Polres Blitar ungkap 10 kasus narkoba dan obat keras berbahaya selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, 12-23 Agustus, dengan 13 tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi 5,81 gram sabu, 13.825 butir pil Double L, dan 372 botol minuman keras berbagai merek.
Tersangka kasus sabu dijerat UU Narkotika, sementara tersangka pil LL tanpa izin edar dijerat UU Kesehatan.
Kabar Blitar – Polres Blitar mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dan obat keras berbahaya selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Operasi tersebut berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026.
Dari 10 kasus yang diungkap, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution mengatakan pengungkapan tersebut terdiri atas kasus yang masuk target operasi (TO) dan non-TO.
"Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Blitar berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus dengan 13 tersangka," ujar Ardhy dalam press release, Rabu (26/8/2026).
Dari dua kasus yang menjadi target operasi, seluruhnya berhasil diungkap.
Polisi menangani satu kasus peredaran narkotika jenis sabu dan satu kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) berupa pil LL tanpa izin edar.
Dari kasus sabu tersebut, polisi mengamankan barang bukti seberat 3,44 gram, sementara dari kasus pil LL, barang bukti yang diamankan sebanyak 10.748 butir.
Selain kasus target operasi, polisi mengungkap delapan kasus non-TO yang terdiri atas dua kasus peredaran sabu dan enam kasus peredaran pil LL tanpa izin edar.
Jika digabungkan, seluruh pengungkapan selama operasi tersebut menghasilkan barang bukti berupa 5,81 gram sabu, 13.825 butir pil Double L, serta 372 botol minuman keras berbagai merek.
Para tersangka kasus sabu dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana.
Sementara tersangka kasus peredaran pil LL tanpa izin edar dijerat dengan Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.
Pengungkapan tersebut, menurut Ardhy, menjadi bagian dari upaya kepolisian menangani peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Blitar.
"Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Blitar," katanya.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.