Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Sosial

151 Permohonan Paspor Ditolak Oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar

Sepanjang 2025 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menolak 151 permohonan paspor lantaran terindikasi rencana kerja ke luar negeri non-prosedural.

151 Permohonan Paspor Ditolak Oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar

Poin Penting

  • 151 pengajuan paspor ditolak.
  • Diduga terindikasi rencana kerja ke luar negeri non-prosedural.
  • Penolakan dimaksudkan untuk perlindungan terhadap masyarakat dari eksploitasi.

Kabar Blitar – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mencatat telah menolak ratusan permohonan paspor sepanjang 2025. 

Penolakan tersebut dilakukan karena permohonan paspor diduga akan digunakan untuk bekerja ke luar negeri secara nonprosedural sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan sejak Januari hingga akhir Desember 2025 pihaknya menolak sebanyak 151 permohonan paspor yang terindikasi kuat berkaitan dengan rencana bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. 

Menurutnya, angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. “Jumlah penolakan tersebut menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujar Aditya.

Sebagai perbandingan, pada 2024 Kantor Imigrasi Blitar mencatat sebanyak 160 permohonan paspor ditolak dengan indikasi serupa. 

Meski jumlahnya menurun, Aditya menegaskan potensi penyalahgunaan paspor untuk bekerja secara ilegal di luar negeri masih tetap ada dan perlu terus diantisipasi.

Ia menjelaskan, penolakan dilakukan setelah petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan pemohon dengan fakta yang terungkap dalam proses wawancara. 

Sejumlah pemohon diketahui memberikan keterangan yang tidak jujur, tidak mampu menjelaskan tujuan perjalanan secara rinci, serta menjawab pertanyaan petugas dengan berbelit-belit.

“Banyak yang menyampaikan tujuan ke luar negeri untuk wisata. Tetapi ketika kami dalami, keterangannya tidak konsisten dan tidak didukung data yang kuat,” ungkapnya.

Selain dari keterangan lisan, kecurigaan petugas juga muncul dari sikap dan gerak-gerik pemohon saat menjalani wawancara. 

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pendalaman lebih lanjut, mulai dari penelusuran data, pemeriksaan dokumen pendukung, hingga riwayat perjalanan pemohon.

Dari hasil pendalaman tersebut, Imigrasi Blitar menemukan indikasi kuat bahwa pemohon sebenarnya berniat bekerja di luar negeri tanpa melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Aditya menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar akan terus memperketat proses penerbitan paspor sebagai langkah preventif untuk menekan praktik pengiriman PMI nonprosedural. 

Upaya ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat agar tidak menjadi korban eksploitasi dan pelanggaran hukum di luar negeri.

“Penerbitan paspor tidak hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat. Jadi jangan sampai paspor digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum dan membahayakan pemiliknya sendiri,” pungkasnya.

#Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar #Penerbitan Paspor

Komentar 0

Baca Juga