Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Hukum

19 Orang Ditangkap, Polres Blitar Kota Ungkap Jaringan Narkoba Kediri-Blitar

Polres Blitar Kota mengungkap 17 kasus narkoba sepanjang April 2026. Sebanyak 19 tersangka diamankan dengan barang bukti sabu, ekstasi, dan pil double L.

19 Orang Ditangkap, Polres Blitar Kota Ungkap Jaringan Narkoba Kediri-Blitar
Polres Blitar Kota ungkap 17 kasus narkoba dan okerbaya.

Poin Penting

  • Polres Blitar Kota menangkap 19 tersangka dari pengungkapan 17 kasus narkoba dan obat keras berbahaya selama April 2026.
  • Barang bukti yang disita meliputi 34,39 gram sabu, tiga pil ekstasi, dan 5.987 butir pil double L.
  • Polisi menyebut jaringan peredaran narkoba di Blitar Raya terhubung dengan wilayah Kediri dan masih terus dikembangkan.

Kabar Blitar – Peredaran narkoba di wilayah Blitar Raya kembali menjadi perhatian aparat kepolisian.

Sepanjang April 2026, Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 17 kasus narkotika dan obat keras berbahaya dengan total 19 tersangka yang diamankan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan para pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba. Sebagian di antaranya merupakan residivis, sementara lainnya tergolong pelaku baru.

“Dari 19 tersangka yang kami amankan, ada residivis dan ada juga pelaku baru. Mereka menjalankan modus yang hampir sama, yakni membeli barang dari luar daerah kemudian diedarkan kembali di wilayah Blitar Raya untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 34,39 gram, tiga butir pil ekstasi, serta 5.987 butir pil double L. 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan peredaran tersebut diketahui terhubung dengan wilayah Kediri.

Kapolres menjelaskan mayoritas transaksi dilakukan secara tertutup menggunakan sistem ranjau dan komunikasi melalui media sosial guna menghindari pantauan petugas. 

Meski demikian, Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil membongkar jaringan tersebut melalui pengembangan penyelidikan.

“Sebanyak 17 kasus ini tersebar di sejumlah titik di Blitar Raya. Ada yang berperan sebagai pengedar, kurir hingga pemakai. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan di atasnya,” katanya.

Para tersangka kasus sabu dan ekstasi dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka kasus pil double L dikenakan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

AKBP Kalfaris menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota. 

Ia juga mengajak masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

“Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan generasi muda dan lingkungan sosial,” pungkasnya.

#Narkoba Blitar #Polres Blitar Kota

Komentar 0

Baca Juga