2 Terdakwa Kasus Korupsi Dam Kali Bentak Blitar Masih Terima Gaji Sebagai ASN
Dua ASN yang tersandung kasus Korupsi Dam Kali Bentak Blitar masih menerima gaji karena masih berstatus diberhentikan sementara.
Poin Penting
- Terdakwa kasus Korupsi Dam Kali Bentak Blitar masih terima gaji sebagai ASN.
- Statusnya hingga saat ini masih dalam tahap diberhentikan sementara.
- Keputusan BKPSDM disesuaikan dengan hasil inkracht.
Kabar Blitar – Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar yang terjerat perkara dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Bentak di Desa sekaligus Kecamatan Panggungrejo hingga kini masih berstatus diberhentikan sementara.
Keduanya berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar dan tetap menerima hak gaji sebesar 50 persen dari gaji pokok.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, membenarkan kondisi tersebut.
Ia menjelaskan, kedua ASN tersebut telah menjalani proses persidangan dan telah menerima putusan pengadilan tingkat pertama.
Namun demikian, status kepegawaian keduanya belum dapat ditetapkan secara permanen karena perkara hukum yang menjerat mereka belum berkekuatan hukum tetap.
“Untuk Saudara Heri Santoso dijatuhi vonis 4 tahun 3 bulan. Sedangkan Saudara Hari Budiono divonis 5 tahun 6 bulan. Hingga kini kasus hukum yang menjerat keduanya masih belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Budi.
Budi menegaskan, meskipun sudah ada putusan pengadilan tingkat pertama, profesi keduanya sebagai ASN Pemkab Blitar belum bisa langsung dicabut.
Saat ini, status kepegawaian mereka masih diberhentikan sementara dengan hak menerima 50 persen dari gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Budi, kedua ASN tersebut mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan. Selama proses banding masih berjalan, status pemberhentian sementara tetap diberlakukan.
Oleh karena itu, BKPSDM masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berlangsung.
“Selama menjalani pemberhentian sementara tersebut, kedua ASN tidak memiliki kewajiban masuk kantor atau menjalankan tugas kedinasan. Pemberian gaji 50 persen dari hak pokok merupakan ketentuan yang harus dijalankan pemerintah daerah sambil menunggu proses hukum berkekuatan tetap,” ungkapnya.
BKPSDM Kabupaten Blitar, lanjut Budi, terus memantau dinamika perkara tersebut dan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum masing-masing pihak.
Penentuan status kepegawaian secara definitif baru dapat dilakukan setelah ada putusan hukum yang inkracht atau seluruh tahapan banding telah selesai.
“Kalau nanti sudah inkracht, keputusannya akan disesuaikan dengan hasil putusan pengadilan. Bisa dikembalikan hak-haknya jika bebas atau diberhentikan tetap sebagai ASN jika vonisnya tetap,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pengajuan pensiun dini oleh ASN yang sedang menjalani pemberhentian sementara, Budi menyebut hal itu tidak bisa langsung diproses.
BKPSDM harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.
Hingga saat ini, BKPSDM Kabupaten Blitar mencatat hanya dua ASN yang tengah tersangkut kasus hukum dan berstatus diberhentikan sementara.
Karena itu, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan pembinaan hukum kepada ASN, khususnya pegawai baru, agar kejadian serupa tidak terulang.
“Semoga tidak ada lagi ASN Pemkab Blitar yang terjerat hukum. Kami masih terus berkoordinasi dengan BKN karena statusnya masih diberhentikan sementara,” pungkas Budi.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.