326 Napi Blitar Terima Remisi Idulfitri 2026, Empat Diantaranya Langsung Bebas
Sebanyak 326 narapidana Lapas Kelas IIB Blitar menerima remisi Idulfitri 2026 dengan potongan hukuman 15 hari hingga satu bulan. Empat di antaranya langsung bebas setelah masa pidana dipangkas.
Poin Penting
- Sebanyak 326 dari 437 narapidana Lapas Blitar menerima remisi Idulfitri 2026.
- Empat narapidana langsung bebas karena sisa masa hukuman kurang dari satu bulan.
- Remisi diberikan kepada napi yang memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik.
Kabar Blitar – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi atau pemotongan masa pidana kepada 326 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar.
Jumlah tersebut setara 74,6 persen dari total 437 narapidana yang saat ini menghuni lapas tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, menyampaikan bahwa para penerima remisi mendapatkan pengurangan masa hukuman antara 15 hari hingga satu bulan dalam momentum Hari Raya Idulfitri 2026.
“Ada 96 napi yang tidak mendapatkan remisi karena sejumlah sebab,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3/2026).
Dari total penerima remisi tersebut, empat narapidana di antaranya langsung bebas karena sisa masa hukuman mereka kurang dari satu bulan saat remisi diberikan.
Romi merinci, dari 326 napi penerima remisi terdiri atas 115 napi kasus narkotika, 67 napi kasus perlindungan anak, 68 napi kasus pelanggaran undang-undang kesehatan, serta 76 napi kasus pidana umum.
Remisi Idulfitri diberikan khusus kepada narapidana beragama Islam. Dari total 437 napi di Lapas Blitar, sebanyak 422 orang diketahui beragama Islam. Namun demikian, tidak seluruhnya memenuhi syarat untuk menerima remisi.
“Sebanyak 36 napi beragama Islam tidak mendapatkan remisi Idulfitri kali ini karena ada pencabutan (hak) integrasi,” jelas Romi.
Hak integrasi yang dimaksud tersebut mencakup cuti bersyarat, asimilasi, dan program pembinaan lainnya.
Selain itu, terdapat 20 napi yang masuk dalam daftar F karena melakukan pelanggaran tata tertib, 21 napi masih menjalani pidana denda, serta 19 napi lainnya belum memenuhi syarat karena masa kurungan belum mencapai enam bulan.
Hingga 20 Maret 2026, Lapas Kelas IIB Blitar tercatat dihuni oleh total 548 orang, yang terdiri dari 437 narapidana dan 111 tahanan.
Secara umum, Romi menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan secara reguler sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Selain persyaratan administratif, narapidana juga harus memenuhi syarat substantif, salah satunya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.