Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Sosial

4 Ribu Penerima Bansos Diduga Terindikasi Judi Online, Dinsos Bakal Lakukan Verifikasi Langsung

Sebanyak 4.010 KPM bansos di Kabupaten Blitar terindikasi transaksi judi online berdasarkan data Kemensos; pencairan ditunda sampai verifikasi selesai.

4 Ribu Penerima Bansos Diduga Terindikasi Judi Online, Dinsos Bakal Lakukan Verifikasi Langsung
Ilustrasi Judi Online. (Ist)

Poin Penting

  • Sebanyak 4.010 KPM bansos di Kabupaten Blitar terindikasi transaksi judi online berdasarkan data SIKS-NG Kemensos, meningkat signifikan dari temuan awal puluhan penerima.
  • Dinsos tegaskan data masih perlu diverifikasi karena berpotensi disalahgunakan pihak lain; KPM yang merasa tidak bermain judol bisa mengajukan sanggahan lewat operator desa.
  • Pencairan bansos bagi KPM yang terindikasi ditunda sementara sampai hasil verifikasi atau sanggahan selesai diproses.

KBRB – Sebanyak 4.010 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Blitar terindikasi melakukan transaksi judi online (judol) berdasarkan data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro, mengatakan jumlah KPM yang masuk dalam data tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan temuan awal yang hanya mencapai puluhan penerima.

Namun, Dinsos belum memastikan seluruh KPM yang tercatat benar-benar melakukan transaksi judol.

Data tersebut masih harus diverifikasi untuk memastikan tidak terjadi kesalahan maupun penyalahgunaan identitas.

"Nanti kami akan memeriksa KPM yang bersangkutan untuk memastikan kebenaran datanya. Bisa saja memang yang bersangkutan melakukan transaksi judol, tetapi ada kemungkinan datanya disalahgunakan oleh orang lain," kata Mikhael.

Verifikasi akan dilakukan Dinsos bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dengan memeriksa langsung KPM yang masuk dalam daftar indikasi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah transaksi judol benar dilakukan oleh penerima bansos atau justru terjadi akibat penyalahgunaan data pribadi.

Bagi KPM yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judol, Dinsos menyediakan mekanisme sanggahan.

KPM dapat menyampaikan keberatan melalui operator desa dengan pendampingan petugas PKH.

"Kalau memang yang bersangkutan mengaku tidak bermain judol dan datanya disalahgunakan oleh orang lain, bisa melakukan sanggah kepada petugas operator desa. Nanti akan diberikan surat pernyataan dan berita acara," jelasnya.

Selama proses verifikasi berlangsung, pencairan bansos bagi KPM yang masuk dalam daftar indikasi judol akan ditunda terlebih dahulu.

Pencairan dapat dilanjutkan setelah KPM mengajukan sanggahan dan data tersebut dinyatakan sesuai berdasarkan hasil verifikasi.

Dinsos Kabupaten Blitar selanjutnya akan meneruskan data tersebut kepada operator desa dan pendamping PKH di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.

Langkah ini dilakukan agar proses pengecekan dapat dilakukan di tingkat desa sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengklarifikasi apabila terdapat data yang tidak sesuai.

"Jadi jangan sampai ketika ada data terindikasi judol kemudian langsung dianggap yang bersangkutan bermain judol. Kami perlu memastikan dulu datanya benar atau tidak," tutur Mikhael.

Selain melakukan verifikasi, Dinsos juga meminta masyarakat, khususnya penerima bansos, lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi.

Data pribadi yang diberikan kepada pihak lain, menurut Mikhael, berpotensi disalahgunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk transaksi yang tidak dilakukan oleh pemilik data.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya penerima bansos, lebih berhati-hati terhadap data pribadinya. Jangan mudah diberikan kepada orang lain karena berpotensi disalahgunakan," pungkasnya.

#Dinsos Kabupaten Blitar #Judi Online Blitar #Penerima Bansos Blitar

Komentar 0

Baca Juga