Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Sosial

46 Dapur MBG di Blitar Raya Disetop, Tak Penuhi Standar Higiene dan Fasilitas Jadi Alasan

Badan Gizi Nasional menghentikan sementara operasional 46 SPPG di Blitar Raya karena belum memenuhi syarat dasar program Makan Bergizi Gratis. Penertiban ini terkait kewajiban SLHS, IPAL, serta mess bagi kepala SPPG dan pengawas.

46 Dapur MBG di Blitar Raya Disetop, Tak Penuhi Standar Higiene dan Fasilitas Jadi Alasan
Potret operasional SPPG yang sediakan MBG di Blitar Raya.

Poin Penting

  • BGN tutup sementara 46 SPPG di Blitar Raya karena belum penuhi syarat dasar operasional.
  • Penertiban merupakan bagian dari evaluasi terhadap 788 SPPG di Jawa Timur sejak 10 Maret.
  • Operasional SPPG dapat kembali berjalan setelah melengkapi SLHS, IPAL, dan fasilitas mess.

Kabar Blitar – Badan Gizi Nasional menghentikan sementara operasional puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Blitar Raya, Jawa Timur. 

Penertiban ini dilakukan karena sejumlah dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut belum memenuhi persyaratan dasar operasional yang telah ditetapkan.

Penghentian tersebut merupakan bagian dari penertiban terhadap total 788 SPPG di Jawa Timur yang mulai diberlakukan sejak 10 Maret 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 SPPG berada di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar.

Di wilayah Kota Blitar terdapat 10 SPPG yang operasionalnya dihentikan sementara. Di antaranya SPPG Kota Blitar Kepanjenkidul Tanggung 1, Kepanjenkidul Bendo, Kepanjenkidul Kauman, Sukorejo Tlumpu 2, Sananwetan Gedog 2, Sananwetan Gedog, Kepanjenkidul Tanggung 2, Sukorejo Tlumpu, Sananwetan Bendogerit 2, serta Sukorejo Tanjungsari.

Sementara di Kabupaten Blitar terdapat 36 SPPG yang juga dihentikan operasionalnya. Beberapa di antaranya berada di wilayah Selorejo, Srengat, Nglegok, Ponggok, Sutojayan, Kanigoro, Sanankulon, Udanawu, Talun, Garum, Wlingi hingga Gandusari.

Penghentian operasional ini mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, penghentian bersifat sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi oleh masing-masing SPPG.

Beberapa syarat yang belum dipenuhi antara lain kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta fasilitas tempat tinggal atau mess bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.

Padahal, sejumlah SPPG tersebut diketahui telah beroperasi lebih dari 30 hari namun belum juga melengkapi persyaratan dasar tersebut sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Langkah penertiban yang dilakukan BGN merupakan tindak lanjut dari laporan Koordinator Regional Jawa Timur pada 9 Maret 2026 terkait kondisi operasional SPPG di sejumlah daerah.

Tenaga Ahli Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Abdullah Kamil, mengatakan pihaknya masih melakukan sinkronisasi data terkait jumlah SPPG di Blitar Raya yang terdampak kebijakan tersebut. “Masih melakukan sinkronisasi data ke pihak humas terkait jumlahnya,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menambahkan, status penghentian operasional sementara dapat dicabut apabila SPPG yang bersangkutan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. 

Di antaranya dengan mendaftarkan SLHS ke dinas kesehatan setempat, membangun IPAL, serta menyediakan mess bagi kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan.

#BGN #MBG Blitar #SPPG di Blitar

Komentar 0

Baca Juga