Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Hukum

6 Orang Diduga Terlibat Penganiayaan Narapidana di Lapas Kelas IIB Blitar

Hasil pemeriksaan internal pihak Lapas Kelas IIB Blitar menduga ada enam orang napi yang terlibat dalam penganiayaan narapidana hingga meninggal dunia.

6 Orang Diduga Terlibat Penganiayaan Narapidana di Lapas Kelas IIB Blitar
Ilustrasi sel tahanan.

Poin Penting

  • Pihak lapas serahkan penanganan penganiayaan narapidana hingga meninggal ke Polres Blitar Kota.
  • Hasil pemeriksaan internal pihak Lapas Kelas IIB Blitar menduga ada enam orang yang terlibat.
  • Lapas terbuka jika penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan.

Kabar Blitar – Lapas Kelas IIB Blitar menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara dugaan penganiayaan antarwarga binaan yang berujung kematian kepada Polres Blitar Kota. 

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian, total delapan narapidana telah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, mengatakan pihaknya telah membuat laporan resmi ke kepolisian atas insiden penganiayaan yang menyebabkan seorang warga binaan meninggal dunia. 

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Polres Blitar Kota melakukan pemeriksaan langsung di dalam Lapas. Dari delapan narapidana yang diperiksa, dua di antaranya dimintai keterangan sebagai saksi.

“Hasil pemeriksaan internal kami, diduga ada enam orang yang terlibat dalam penganiayaan. Pemeriksaan dilakukan kemarin mulai pagi hingga dini hari," ujar Romi, Minggu (11/1/2026).

"Jika masih diperlukan, penyidik kemungkinan akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan. Untuk hasil akhirnya, nanti akan disampaikan oleh pihak kepolisian,” sambungnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berinisial H (53), narapidana kasus narkotika, diduga dianiaya oleh sesama warga binaan berinisial I dan D. 

Dugaan penganiayaan tersebut dipicu persoalan utang piutang yang disebut-sebut telah terjadi sebelum para pihak menjalani masa pidana di Lapas Blitar.

Akibat peristiwa itu, H sempat tidak sadarkan diri dan harus dirujuk ke RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar, pada 5 Januari 2026. 

Setelah menjalani perawatan intensif selama lima hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (10/1/2026).

Romi menjelaskan, pihak Lapas sebenarnya telah melakukan sejumlah langkah antisipasi sebelum korban meninggal dunia. 

Upaya tersebut antara lain mediasi sebanyak tiga kali, penerapan pengasingan atau isolasi sementara, pemberian register F kepada I dan rekan-rekannya, serta pencabutan hak integrasi seperti remisi dan pembebasan bersyarat.

“Setelah H dinyatakan meninggal dunia, kami juga telah menyampaikan kronologi kejadian yang sebenarnya kepada keluarga korban dan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” jelasnya.

Diketahui, H (53) merupakan warga Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Ia menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus narkotika dan mulai masuk Lapas Blitar pada akhir Juli 2025. 

Sementara itu, I (45) dan D (29) merupakan warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, yang juga merupakan narapidana kasus narkotika.

Keduanya mulai menjalani masa pidana di Lapas Blitar sejak Maret 2025. I divonis hukuman lima tahun enam bulan penjara, sedangkan D dijatuhi vonis lima tahun empat bulan penjara.

#Lapas Kelas IIB Blitar #Polres Blitar Kota

Komentar 0

Baca Juga