Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Sosial

7 CJH Kota Blitar Batal Berangkat Haji

Kasi PHU Kemenag Kota Blitar ungkap 7 CJH batal berangkat ke tanah suci lantaran tidak melakukan pelunasan Bipih.

7 CJH Kota Blitar Batal Berangkat Haji
Foto orang tawaf di sekitar Ka'bah.

Poin Penting

  • 7 CJH Kota Blitar batal berangkat haji.
  • Terkendala pelunasan Bipih jadi alasan.
  • Istitaah juga jadi faktor penentu keberangkatan.

Kabar Blitar – Tidak seluruh calon jamaah haji (CJH) asal Kota Blitar dipastikan dapat berangkat pada musim haji tahun ini. 

Sejumlah CJH terpaksa menunda keberangkatan karena tidak memenuhi persyaratan istitaah atau kemampuan untuk menunaikan ibadah haji.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Blitar, Purnomo, mengungkapkan terdapat tujuh CJH yang tidak melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) hingga batas waktu yang ditentukan. 

Ketujuh CJH tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat istitaah. “Memang ada tujuh CJH yang tidak melunasi biaya perjalanan haji hingga batas akhir. Statusnya dinyatakan tidak istitaah atau tidak mampu berangkat,” ujar Purnomo.

Ia menjelaskan, status tidak istitaah dapat disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya kondisi kesehatan calon jamaah. 

Berdasarkan data hingga penutupan masa pelunasan, sebanyak 158 CJH asal Kota Blitar telah menyelesaikan pembayaran biaya haji.

Dari total tersebut, sebanyak 19 CJH merupakan jamaah berstatus cadangan. Jamaah cadangan sebelumnya belum tentu memperoleh kesempatan untuk melunasi biaya karena masih berada dalam daftar tunggu. 

Namun, ketika terdapat jamaah utama yang gagal berangkat, kuota tersebut dapat dialihkan kepada jamaah cadangan. “Total yang sudah melakukan pelunasan sebanyak 158 calon jamaah haji,” jelasnya.

Purnomo menegaskan bahwa pemenuhan syarat istitaah menjadi hal krusial sebelum keberangkatan. 

Aspek kesehatan menjadi indikator utama dalam penilaian tersebut, mengingat risiko perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji yang membutuhkan kondisi fisik prima.

Apabila CJH memiliki gangguan kesehatan yang dinilai berisiko, keberangkatan tidak direkomendasikan karena dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan jamaah.

Meski demikian, CJH yang belum memenuhi syarat istitaah tetap memiliki peluang untuk berangkat pada musim haji berikutnya setelah kondisi dinyatakan memenuhi persyaratan.

“Sebelum pelunasan biaya, status istitaah harus terpenuhi. Jika belum istitaah, maka tidak bisa berangkat pada tahun ini,” tambahnya.

Untuk musim haji tahun ini, Kota Blitar memperoleh kuota sebanyak 176 orang. Namun, kuota tersebut tidak selalu terisi penuh karena adanya CJH yang menunda keberangkatan, baik karena ingin berangkat bersama anggota keluarga lain maupun faktor lain seperti wafat sebelum jadwal keberangkatan.

#Bipih #CJH #Kuota Haji

Komentar 0

Baca Juga