Anak 14 Tahun Asal Blitar Jadi Korban TPPO, Korban Dieksploitasi Sebagai PSK
Seorang anak perempuan berusia 14 tahun asal Blitar diduga menjadi korban TPPO dan eksploitasi sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Poin Penting
- Anak berusia 14 tahun asal Blitar jadi korban TPPO.
- Dieksploitasi sebagai PSK dengan sistem bagi hasil.
- Polisi amankan sejumlah barang bukti dan dalami kasus.
Kabar Blitar – Polres Blitar Kota saat ini tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi.
Kasus ini diduga menimpa seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun di wilayah Kecamatan Sananwetan.
Peristiwa kelam ini diduga terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Jawa, Kelurahan Sananwetan, yang menjadi lokasi praktik eksploitasi tersebut.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban berinisial HSA kembali ke rumah orang tuanya pada akhir April lalu setelah sempat menghilang.
Kecurigaan orang tua muncul saat menemukan tiga bungkus rokok dan uang tunai sebesar 500 ribu rupiah di dalam tas korban, yang kemudian memicu desakan pertanyaan mengenai asal-usul barang dan uang tersebut.
“Selanjutnya pelapor (ayah korban, Red) dan istrinya memeriksa tas korban dan ditemukan tiga bungkus rokok serta uang sekitar Rp 500 ribu,” ujarnya
Meski awalnya sempat berdalih bekerja di sebuah usaha angkringan, remaja di bawah umur tersebut akhirnya mengakui kepada orang tuanya bahwa ia telah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. (PSK).
Dalam menjalankan aksinya, korban diduga terlibat dalam sistem bagi hasil keuntungan dengan seseorang berinisial M yang kini tengah menjadi target penyelidikan kepolisian. “Korban mengaku bekerja sebagai PSK dengan sistem pembayaran bagi hasil,” katanya.
Pengakuan memilukan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh sang ayah dengan melaporkan kejadian itu ke Mapolres Blitar Kota guna mencari keadilan bagi sang anak yang masih di bawah umur.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti dan keterangan guna mengejar pelaku utama di balik jaringan eksploitasi anak tersebut.
Sejumlah barang bukti penting telah diamankan, termasuk identitas kependudukan korban serta empat lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berisi transaksi atau koordinasi terkait praktik ilegal tersebut.
“Kami juga mengamankan tangkapan layar pesan chat WhatsApp. Untuk pelaku, saat ini masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.