Anggaran Rp 900 Juta Digelontorkan, Pemkot Blitar Bakal Rehabilitasi Ruang Kelas SD
Dinas Pendidikan Kota Blitar merehabilitasi ruang kelas di enam SD pada 2026 dengan anggaran sekitar Rp900 juta dari APBD Kota Blitar. Perbaikan difokuskan pada ruang kelas dengan tingkat kerusakan di atas 30 persen agar proses belajar mengajar tetap berjalan aman dan nyaman.
Poin Penting
- Rehabilitasi ruang kelas dilakukan di enam sekolah dasar di wilayah Kota Blitar.
- Program rehabilitasi dilakukan dengan dukungan APBD sekitar Rp900 juta.
- Rehabilitasi diprioritaskan untuk ruang kelas dengan tingkat kerusakan di atas 30 persen.
Kabar Blitar – Ruang kelas yang terdapat di enam sekolah dasar (SD) di Kota Blitar mulai direhabilitasi pada tahun ini.
Kegiatan perbaikan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Blitar dengan dukungan anggaran sekitar Rp900 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Blitar, Syahbana Tahta Wijaya, mengatakan rehabilitasi difokuskan pada ruang kelas yang tingkat kerusakannya sudah tergolong cukup berat.
Rata-rata bangunan yang diperbaiki memiliki tingkat kerusakan di atas 30 persen sehingga dinilai perlu segera ditangani agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.
“Tahun ini ada enam SD yang ruang kelasnya direhabilitasi. Rata-rata tingkat kerusakannya di atas 30 persen, sehingga perlu segera diperbaiki,” ujarnya.
Syahbana menjelaskan, rehabilitasi ruang kelas di jenjang sekolah dasar sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, seluruh pembiayaan perbaikan menggunakan APBD Kota Blitar. Sementara untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP), mekanisme rehabilitasi dapat dilakukan melalui beberapa skema yang berbeda.
"Kalau di tingkat SMP, rehabilitasi bisa melalui dinas atau dilakukan oleh masing-masing sekolah, tergantung kondisi dan kebutuhan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penentuan sekolah yang masuk dalam program rehabilitasi dilakukan melalui tahapan penilaian teknis.
Sekolah yang merasa bangunannya membutuhkan perbaikan diwajibkan mengajukan surat permohonan ke Dinas Pendidikan.
Selanjutnya, tim akan melakukan verifikasi dan penghitungan tingkat kerusakan untuk menentukan prioritas penanganan.
"Nanti sekolah bersurat ke dinas. Setelah kami lakukan penilaian, baru ditentukan skala prioritasnya,” pungkas Syahbana.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.