Balon Udara Nyaris Bakar Permukiman di Sukorejo Blitar, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Balon udara nyaris picu kebakaran di Sukorejo, Kota Blitar. Polisi menduga balon diterbangkan dari luar wilayah dan mengingatkan risiko serta sanksi hukum bagi penerbangan ilegal.
Poin Penting
- Dua balon udara jatuh di permukiman Sukorejo dan berpotensi memicu kebakaran.
- Polisi menduga balon diterbangkan dari luar wilayah hukum Polres Blitar Kota.
- Penerbangan balon tanpa izin terancam sanksi pidana sesuai UU Penerbangan.
Peristiwa yang terjadi pada pagi hari itu dinilai berpotensi membahayakan karena balon udara tersebut hampir memicu kebakaran di area toko dan rumah warga.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kejadian tersebut sempat mengancam keselamatan lingkungan sekitar.
Beruntung, respons cepat dari warga sekitar mampu mencegah api untuk meluas dan menghindari kerugian yang lebih besar.
Kapolres Blitar Kota, Kalfaris Triwijaya Lalo, menegaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah melakukan berbagai langkah antisipasi sejak awal bulan Ramadan untuk mencegah penerbangan balon udara liar di wilayah hukumnya.
“Sudah dilakukan upaya antisipasi sejak bulan puasa untuk wilayah hukum Polres Blitar Kota, namun posisi diterbangkannya (balon udara, Red) dari luar wilayah,” ujarnya.
Ia mengindikasikan bahwa balon udara yang jatuh di wilayah Sukorejo tersebut kemungkinan diterbangkan dari luar wilayah hukum Polres Blitar Kota, sehingga pengawasan menjadi lebih kompleks.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan bahwa penerbangan balon udara tanpa izin dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 411, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta apabila membahayakan keselamatan penerbangan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara sembarangan, terutama di area permukiman, guna mencegah potensi kebakaran maupun gangguan keselamatan lainnya.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.