Batalkan Penutupan Total, Akses Bendungan Lahor Hanya Diberlakukan Pembatasan
PJT I urungkan penutupan total akses roda empat di Bendungan Lahor, ganti dengan pembatasan malam hari pukul 22.00–04.00 WIB usai penolakan warga.
Poin Penting
- PJT I batalkan rencana penutupan total roda empat di puncak Bendungan Lahor, ganti dengan pembatasan pukul 22.00–04.00 WIB.
- Roda dua tetap bisa melintas 24 jam dengan sistem tap kartu elektronik; roda empat bebas melintas di luar jam pembatasan.
- Perubahan kebijakan menyusul penolakan warga dan Pemkab Blitar atas rencana penutupan total yang semula berlaku 1 Agustus 2026.
KBRB – Perum Jasa Tirta (PJT) I membatalkan rencana penutupan total akses kendaraan roda empat (R4) di jalur puncak Bendungan Lahor yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026, Minggu (2/8/2026).
Sebagai gantinya, pengelola menerapkan pembatasan operasional pada malam hari, yakni pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Korporasi PJT I, Aris Widya, mengatakan kendaraan roda empat masih diperbolehkan melintas di luar jam pembatasan.
Kendaraan roda dua tetap dapat menggunakan jalur tersebut selama 24 jam.
"Ditutup mulai jam 10 malam sampai jam 4 pagi. Roda empat dibuka sampai jam 10 malam sedangkan roda dua masih bisa melintas selama 24 jam," ujarnya.
Meski kebijakan berubah, PJT I tetap menerapkan sistem pengendalian akses menggunakan kartu elektronik (tap card).
Setiap kendaraan yang melintas diwajibkan melakukan tap kartu dengan biaya administrasi sebesar Rp1.
"Sistemnya menggunakan tap kartu dengan dikenakan biaya Rp1," katanya.
Secara teknis, kata Aris, kebijakan yang direncanakan sebelumnya sebenarnya tetap mengarah pada pembatasan kendaraan roda empat di atas bendungan.
Namun setelah mempertimbangkan berbagai kondisi di lapangan, PJT I memutuskan menerapkan pembatasan secara bertahap dan akan terus melakukan evaluasi.
"Idealnya memang seperti yang telah kami sampaikan, per 1 Agustus roda empat ditutup, roda dua masih bisa melintas," jelasnya.
Sebelumnya, PJT I berencana menutup total akses kendaraan roda empat di puncak Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026.
Kebijakan itu diambil untuk menjaga keamanan konstruksi bendungan yang telah berusia sekitar 50 tahun sekaligus mempertahankan fungsinya sebagai objek vital nasional.
Rencana tersebut sempat memicu penolakan dari masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Blitar karena dinilai berpotensi mengganggu mobilitas warga serta aktivitas perekonomian di kawasan sekitar bendungan.
PJT I menegaskan kebijakan yang kini berlaku akan tetap dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, kondisi teknis bendungan, serta kebutuhan masyarakat yang memanfaatkan jalur penghubung Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang tersebut.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.