Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Sosial

Belum Punya Legalitas, Baru Satu Titik Perahu Penyebrangan Sungai Brantas yang Urus Izin

Dari 12 titik perahu penyeberangan Sungai Brantas di Blitar-Tulungagung, baru satu titik yang mengajukan izin operasional ke KSOP Probolinggo.

Perahu penyeberangan Sungai Brantas Blitar
Salah satu titik perahu penyeberangan Sungai Brantas Blitar. (KBRB)

Poin Penting

  • 12 titik perahu penyeberangan Sungai Brantas masih belum legal.

  • Baru 1 titik yang urus permohonan izin operasional ke KSOP Probolinggo.

  • Permohonan izin operasional masih dalam tahap penilaian.

Kabar Blitar – Sejumlah pemilik usaha perahu penyeberangan Sungai Brantas di wilayah Blitar-Tulunggagung masih belum memiliki izin operasional.

Sebanyak 12 titik perahu penyeberangan Sungai Brantas, saat ini baru satu yang mengajukan izin operasional.

Adapun pengajuan tersebut masih dalam tahap penilaian dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Saat ini permohonan izin operasional yang dikirimkan masih dalam tahap pemeriksaan dari pihak KSOP Probolinggo,” kata Kabid Angkutan Dishub Kabupaten Blitar, Anik Yuanawati.

Sementara itu, pihaknya menyampaikan bahwa pelaku usaha yang lain masih belum mengajukan izin operasional.

“Untuk yang lain masih belum ada,” jelas Anik saat dikonfirmasi oleh tim Kabar Blitar.

Untuk saat ini, pihak Dishub Kabupaten Blitar tetap fokus untuk melakukan pendampingan bagi pemilik usaha yang saat ini berproses dalam tahap pengurusan.

“Kami dari Dishub terus melakukan pendampingan,” sambungnya.

Sebagai informasi, proses perizinan yang dimaksud tidak hanya perihal administrasi.

Dalam tahap tersebut, kondisi perahu dan lokasi usaha akan menjadi bahan evaluasi.

Evaluasi tersebut dilakukan lantaran hal tersebut menjadi standardisasi sarana titik Penyeberangan Sungai Brantas.

Lebih lanjut, Anik juga menyampaikan bahwa kewenangan untuk menerbitkan izin operasional merupakan wewenang dari KSOP Probolinggo.

"Perizinan itu sama halnya seperti STNK, bagaimana usaha yang bergerak di sektor transportasi publik perlu memiliki legalitas sesuai ketentuan," lanjutnya.

Dirinya juga menyebut bahwa para pengusaha seyogyanya segera mengurus perizinan agar tidak terhambat apabila ada perubahan kebijakan.

"Kami tidak tahu seperti apa perkembangan regulasi yang akan datang. Karena itu, lebih baik persiapan dilakukan sejak dini," tuturnya.

#Dishub Kabupaten Blitar #Perahu penyeberangan Sungai Brantas Blitar

Komentar 0

Baca Juga