Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Kesehatan

Belum Tuntas, Baru 8 dari 30 SPPG di Kota Blitar yang Kantongi Sertifikat Higinis

SPPG yang kantongi SLHS masih minim, pihak Dinkes Kota Blitar upayakan lakukan pendampingan.

Belum Tuntas, Baru 8 dari 30 SPPG di Kota Blitar yang Kantongi Sertifikat Higinis
Wali Kota Blitar saat mengunjungi SPPG yang ada di wilayahnya.

Poin Penting

  • Tak semua SPPG Kota Blitar miliki SLHS.
  • SLHS hanya dikantongi 8 SPPG.
  • Dinkes Kota Blitar lakukan pendampingan ke SPPG.

Kabar Blitar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Blitar memastikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terdaftar di wilayahnya telah memiliki sistem pengelolaan lingkungan, meskipun penerapannya belum seragam di setiap lokasi.

Hingga kini, terdapat 30 SPPG yang tercatat secara resmi, namun baru delapan SPPG yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Minggu (8/2/2026).

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Blitar, Endang Purwono, menjelaskan bahwa dalam operasional SPPG terdapat tiga potensi pencemar lingkungan yang menjadi fokus pengawasan, yakni limbah cair, limbah padat, serta emisi asap dari aktivitas memasak. 

Limbah cair sendiri terbagi menjadi limbah domestik berupa black water dari toilet dan grey water yang berasal dari kegiatan dapur serta pencucian.

“Secara aturan, seluruh SPPG di Kota Blitar sudah memiliki pengelolaan lingkungan. Namun, cara pengelolaannya memang tidak sama di setiap tempat," ujar Endang, Jumat (6/2/2026).

Pihak Dinkes Kota Blitar mengungkapkan bahwa pengelolaan lingkungan didasarkan pada ketentuan Permenkes.

"Yang jelas, dari sisi persyaratan inspeksi kesehatan lingkungan, semuanya mengacu pada ketentuan Permenkes,” jelasnya.

Dari total 30 SPPG yang terdaftar, Endang menyebut tidak semuanya telah beroperasi. Hingga saat ini, baru sekitar delapan SPPG yang menyelesaikan seluruh tahapan dan memperoleh SLHS, sementara sisanya masih dalam proses pemenuhan persyaratan, baik administrasi maupun teknis. 

Perbedaan waktu mulai operasional menjadi salah satu faktor belum seragamnya proses perizinan tersebut.

Dinkes Kota Blitar, lanjut Endang, melakukan pendampingan sejak tahap awal, mulai dari pemeriksaan bangunan, inspeksi kesehatan lingkungan, hingga proses pengurusan SLHS. 

Pendampingan juga tetap dilakukan setelah SPPG mulai beroperasi, termasuk pemantauan hasil uji laboratorium terhadap makanan, air, serta pemenuhan standar gula, garam, dan lemak (GGL).

“SLHS tidak bisa terbit sebelum SPPG berproduksi. Sampel makanan harus diuji di laboratorium tersertifikasi, dan untuk uji GGL saat ini masih harus dilakukan di Surabaya,” jelasnya.

Selain itu, Dinkes mewajibkan minimal 50 persen penjamah makanan, termasuk petugas distribusi, telah memiliki sertifikat penyuluhan higiene sanitasi. 

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, dokumen perizinan diunggah melalui sistem OSS untuk kemudian diverifikasi oleh Dinkes.

Endang menambahkan, selama proses pendampingan berlangsung, para pengelola SPPG di Kota Blitar dinilai kooperatif dan responsif terhadap rekomendasi yang diberikan, meskipun tidak semua perbaikan dapat dilakukan secara cepat karena membutuhkan biaya dan waktu.

“Setiap rekomendasi dari kami selalu ditindaklanjuti, meski bertahap. Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada pengelola SPPG yang menolak pendampingan,” pungkasnya.

#Dinkes Kota Blitar #SLHS #SPPG

Komentar 0

Baca Juga