Beraksi Sejak 2025, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Blitar Kota
Polres Blitar Kota mengungkap kasus curanmor lintas wilayah dengan dua pelaku yang beraksi di 11 TKP, menggunakan modus kunci T dan menjual hasil curian via media sosial.
Poin Penting
- Dua pelaku curanmor ditangkap setelah beraksi di 11 lokasi.
- Modus menggunakan kunci T dan menjual motor lewat media sosial.
- Polisi amankan barang bukti dan jerat pelaku dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kabar Blitar – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Blitar Kota.
Dua pelaku yang diketahui beraksi lintas wilayah diamankan setelah serangkaian penyelidikan dilakukan.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial FA (45), warga Kabupaten Kediri, dan DAP (34), warga Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya telah melakukan aksi pencurian di 11 tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari total tersebut, enam lokasi berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, sementara sisanya di wilayah Polres Kediri,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, FA berperan sebagai eksekutor utama yang mencuri, membawa, hingga menjual kendaraan hasil kejahatan.
Sementara DAP bertugas membantu, mulai dari menyediakan lokasi pertemuan untuk merencanakan aksi hingga melakukan pengawasan saat pencurian berlangsung.
“DAP juga ikut mengawal setelah pelaku utama melakukan aksi,” jelas Kapolres.
Aksi kejahatan ini telah berlangsung sejak September 2025 hingga April 2026. Modus yang digunakan adalah dengan berkeliling mencari target kendaraan di lokasi yang dinilai aman, seperti pinggir jalan dan area persawahan. Setelah menemukan sasaran, pelaku merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T.
Sepeda motor hasil curian kemudian dijual melalui media sosial, salah satunya Facebook, dengan harga berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta, tergantung kondisi kendaraan.
Hasil penjualan dibagi rata antara kedua pelaku. “Motifnya untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta dua buah kunci T. Kedua tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 23 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.