Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Hukum

Bobol Sekolah Saat Dini Hari, Residivis di Blitar Gasak Barang Senilai Rp21 Juta

Polres Blitar menangkap residivis pelaku pencurian di tiga sekolah di Kecamatan Kesamben dengan barang bukti senilai Rp21,9 juta berhasil diamankan.

Bobol Sekolah Saat Dini Hari, Residivis di Blitar Gasak Barang Senilai Rp21 Juta
Konferensi pers terkait pembobolan sekolah.

Poin Penting

  • Residivis pelaku pencurian sekolah diringkus di wilayah Kesamben.
  • Polisi amankan barang bukti seperti laptop, proyektor, dan motor pelaku.
  • Kerugian ditaksir Rp21,9 juta dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kabar Blitar – Seorang residivis berinisial S (46) akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian setelah terlibat dalam aksi pencurian di tiga sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.

Pelaku yang diketahui merupakan warga Kecamatan Doko itu bukan nama baru dalam catatan kriminal, lantaran sebelumnya pernah terlibat dalam sejumlah kasus, mulai dari pencurian, penganiayaan, hingga pencurian kendaraan bermotor.

Penangkapan terhadap S dilakukan tak lama setelah ia melancarkan aksinya pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, saat situasi di lingkungan sekolah dalam kondisi sepi.

Waka Polres Blitar, Kompol A Rizky Fardian Caropeboka, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berlangsung relatif cepat, bahkan sebagian besar barang bukti hasil kejahatan berhasil diamankan dalam kondisi masih utuh.

“Tersangka merupakan residivis dan ini merupakan aksi keempatnya. Kasus pertama pencurian, kedua penganiayaan dan ketiga curanmor. Lalu yang terakhir pencurian di sekolah,” ungkap Rizky, Jumat (24/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti milik sekolah, di antaranya proyektor, laptop, hardisk, kipas angin, speaker aktif, tas, serta sejumlah perlengkapan lainnya.

Selain itu, aparat juga menyita barang yang digunakan pelaku saat beraksi, seperti sepeda motor Kawasaki Ninja, ransel berwarna ungu, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan pencurian.

“Ada beberapa barang bukti yang kami amankan, termasuk kendaraan jenis motor Kawasaki Ninja yang digunakan untuk mengangkut barang curian,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah pihak pelapor menerima informasi dari saksi yang mendatangi lokasi dan mendapati kondisi sekolah dalam keadaan berantakan.

Sejumlah ruangan, termasuk ruang guru, terlihat telah diacak-acak, sementara beberapa barang dilaporkan hilang. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan jendela teralis dalam kondisi rusak dan terbuka.

“Pelaku diduga masuk melalui jalur tersebut, kemudian merusak CCTV sebelum mengambil barang-barang berharga,” jelas Kompol A Rizky.

Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21,9 juta. Laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

#Aksi Pencurian Blitar #Polres Blitar

Komentar 0

Baca Juga