Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Hukum

Buntut Aksi KONI Kota Blitar, Sederet Nama Dilaporkan ke Polisi

Buntut aksi KONI Kota Blitar pada 7 September 2026, GMB melaporkan Wakil Wali Kota sekaligus Plt Ketua KONI Elim Tyu Samba, sejumlah anggota DPRD, dan empat pihak lainnya ke Polres Blitar Kota.

laporan demo KONI Kota Blitar
Laporan GMB terkait demo KONI Kota Blitar

Poin Penting

  • GMB menyerahkan laporan ke Polres Blitar Kota terkait dugaan pelibatan anak dalam aksi massa KONI.

  • Pihak yang dilaporkan mencakup Elim Tyu Samba dan sejumlah anggota DPRD Kota Blitar.

  • Sejumlah nama tokoh dari perwakilan cabang olahraga juga masuk dalam laporan tersebut.

Kabar Blitar – Buntut aksi massa KONI Kota Blitar pada 7 September 2026, Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) melaporkan sejumlah pihak ke Polres Blitar Kota terkait dugaan pelibatan anak-anak dalam aksi yang berlangsung saat jam belajar.

Laporan tersebut menyasar Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba yang saat ini menjabat Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar, tujuh anggota DPRD Kota Blitar, serta empat orang lainnya.

Pelapor GMB Mariyono Setyo Budi alias Budi Kempes mengatakan laporan tersebut telah diterima Polres Blitar Kota pada Selasa (15/9/2026).

“Laporan kami terhadap Wawali Kota Blitar yang juga Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar, tujuh orang oknum anggota dewan dan bisa lebih, serta empat orang lain telah diterima oleh Polres Blitar Kota,” kata Budi.

Budi menyebut sejumlah nama anggota legislatif yang dilaporkan, di antaranya Yudi Meira, Johan Marihot, dan Tan Ngi Hing.

Sementara berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah anggota DPRD lainnya juga terlihat dalam aksi tersebut, yakni Syahrul Alim, M. Nuhan Eko Wahyudi, Adi Santoso, Yohan Tri Waluyo, Totok Sugiarto, Yasa Kurniawanto, dan Mohamad Hardita Magdi.

Selain anggota DPRD dan Elim, GMB juga melaporkan Heru Santoso selaku koordinator lapangan aksi, Daniel selaku Ketua Klub Barongsai Kota Blitar, Siswanto selaku Ketua Perkumpulan Renang, serta Misbakhul Munir selaku Ketua Pengurus Club Bola Voli Akademi Merpati Jaya Kota Blitar.

Budi mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelibatan anak-anak dalam aksi massa yang digelar ketika kegiatan belajar mengajar masih berlangsung.

Menurut Budi, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dilindungi undang-undang, tetapi persoalan muncul ketika siswa di bawah umur disebut turut dibawa dalam aksi tersebut.

Dia menilai keterlibatan siswa SMP dalam demonstrasi dapat menempatkan anak pada situasi yang berpotensi mengganggu keselamatan dan pendidikan mereka.

Budi juga mempersoalkan keterlibatan anak-anak dalam aksi yang menyuarakan tuntutan pencairan dana hibah KONI Kota Blitar senilai Rp2,8 miliar.

“Kami menilai ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terutama Pasal 76I jo Pasal 88. Karenanya dalam hal ini sejumlah oknum anggota dewan turut kita laporkan,” jelasnya.

Dalam laporan tersebut, GMB turut menyerahkan sejumlah bukti berupa foto dan video kepada polisi.

Budi mengatakan bukti tersebut antara lain memperlihatkan Elim Tyu Samba berada di tengah massa aksi yang menurutnya juga terdapat anak-anak.

Dia menegaskan laporan tersebut dibuat dengan alasan perlindungan terhadap anak agar mereka tidak ditempatkan dalam kegiatan yang berpotensi mengganggu keselamatan maupun pendidikan.

#DPRD Kota Blitar #Elim Tyu Samba #Gerakan Masyarakat Blitar #KONI Kota Blitar

Komentar 0

Baca Juga