Cabuli Keponakan Tiga Tahun, Paman di Blitar Ditahan Polisi
Satreskrim Polres Blitar Kota tahan tersangka SW (49) atas dugaan kekerasan seksual terhadap keponakan yang berlangsung sejak 2023.
Poin Penting
- Polres Blitar Kota tahan tersangka SW (49) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
- Kasus terungkap setelah keluarga korban melaporkan perubahan perilaku korban dalam beberapa waktu terakhir.
- Tersangka dijerat Pasal 473 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
KBRB – Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan kerabat dekat korban di wilayah hukumnya.
Penyidik menetapkan pria berinisial SW (49) sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti terkait dugaan perbuatan yang berlangsung sejak Maret 2023 hingga Juni 2026.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo mengatakan korban merupakan anak di bawah umur yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.
"Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, penyidik telah menetapkan saudara SW sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Blitar Kota," ujarnya.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan adanya perubahan perilaku yang dialami korban dalam beberapa waktu terakhir.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
"Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," katanya.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian serta hasil visum et repertum yang mendukung pembuktian perkara.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali dan dilakukan di beberapa lokasi.
"Hasil pemeriksaan sementara, korbannya masih satu orang. Namun proses pendalaman tetap kami lakukan," jelas Rudy.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga berkoordinasi dengan RSUD Lawang untuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Saat ini kami telah berkoordinasi dengan RSUD Lawang untuk pemeriksaan psikologi terhadap tersangka," imbuhnya.
Atas dugaan perbuatannya, SW dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.