Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Politik

Dana Desa Tercekik Regulasi, PKDI Siapkan Langkah Hearing Bareng DPRD Blitar

Kebijakan non-earmark yang ditetapkan oleh pemerintah pusat membuat sejumlah desa di Blitar tidak dapat mencairkan dana desa. Menyikapi hal ini, PKDI Kabupaten Blitar siapkan langkah untuk rapat dengan pendapat bareng DPRD.

Ilustrasi Anggaran Pemkot Blitar
Ilustrasi pencairan dana desa.

Poin Penting

  • Sejumlah desa tak bisa cairkan dana desa.
  • Aturan non-earmark dianggap jadi penyebab utama.
  • PKDI siapkan langkah untuk rapat dengar pendapat dengan DPRD.

Kabar Blitar - ‎Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Blitar bersiap mengambil langkah lanjutan dengan mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Blitar dalam waktu dekat. 

‎Agenda hearing atau dengar pendapat ini direncanakan sebagai ruang pembahasan berbagai persoalan krusial yang membelit pemerintahan desa sepanjang tahun 2025.

‎Pihak PKDI berencana akan membahas terkait kegagalan pencairan anggaran hingga tekanan regulasi yang berubah di tengah proses berjalan.

‎Ketua PKDI Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, menyatakan langkah tersebut diambil karena kondisi desa saat ini sudah berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. 

‎Salah satu persoalan paling mendesak adalah tidak cairnya anggaran puluhan desa akibat terkendala kebijakan Non-earmark yang diterapkan pemerintah pusat.

‎“Kami sudah merancang pertemuan atau hearing dengan anggota dewan. Masalah ini harus dibahas bersama karena dampaknya nyata," katanya.

‎Berdasarkan aturan baru, dana tahap kedua bagi puluhan desa yang tidak mengajukan syarat non-earmark hingga batas 17 September akhirnya tidak dicairkan oleh pemerintah pusat.

‎Akibat kebijakan tersebut, sekitar 70 desa di Kabupaten Blitar kehilangan potensi anggaran pembangunan dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp500 juta per desa. 

‎Situasi ini semakin rumit karena munculnya kewajiban baru berupa pengalokasian 20 persen dana desa untuk program ketahanan pangan.

‎Padahal, struktur APBDes telah disusun sejak akhir 2024, sehingga perubahan mendadak ini membuat perencanaan anggaran desa menjadi tidak seimbang.

‎Rudi menegaskan bahwa rencana hearing ini bukan sekadar forum curahan keluhan. Lebih dari itu, PKDI ingin mencari kepastian hukum dan perlindungan kebijakan agar kepala desa tidak terus berada dalam tekanan dan stigma negatif.

‎“Kami ingin duduk bersama dewan untuk membahas langkah ke depan. Desa jangan hanya dibully atau dianggap sebagai sarang koruptor," ungkapnya.

‎Dirinya menyampaikan bahwa kepala desa di Blitar tetap menjalankan proses administrasi sebagaimana mestinya.

‎"Kenyataannya, kami bekerja dalam tekanan aturan yang sangat dinamis dan administrasi SPJ yang sangat ketat di setiap rupiahnya,” tegas Rudi.

‎Saat ini, jadwal hearing masih menunggu waktu yang tepat. ‎Pasalnya, para kepala desa baru saja fokus menyelesaikan proses administrasi APBDes 2026 di penghujung tahun. 

‎Meski demikian, PKDI berharap DPRD Kabupaten Blitar dapat menjadi jembatan aspirasi desa agar persoalan regulasi dan kepastian dana transfer bisa disampaikan ke tingkat yang lebih tinggi.

‎“Langkah ke depan di 2026, kami ingin memastikan hambatan-hambatan regulasi seperti masalah non-earmark ini tidak terulang lagi dan desa benar-benar diberdayakan sesuai fungsinya sebagai sumber data utama negara,” pungkasnya.

#Dana Desa #PKDI

Komentar 0

Baca Juga