Dapat Diskon Ramadhan, Pemkot Blitar Berlakukan Jam Kerja Khusus Bagi ASN
Menyambut bulan suci Ramadhan, Pemkot Blitar tegaskan pelayanan ASN tetap optimal meski ada penyesuaian jam kerja.
Poin Penting
- Jam kerja ASN disesuaikan saat Ramadhan.
- Fingerprint masih berlaku meski ada penyesuaian.
- Pemkot Blitar jamin pelayanan ASN tetap optimal.
Kabar Blitar – Pemerintah Kota Blitar menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 73 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, menjelaskan bahwa selama Ramadhan total jam kerja ASN dan instansi pemerintah ditetapkan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu.
Pengaturan ini dilakukan untuk menyesuaikan ritme kerja pegawai tanpa mengurangi kinerja organisasi.
“Selama bulan Ramadan, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIB dengan total akumulasi kerja 32,5 jam per minggu,” ujar Ika, Senin (16/2).
Selain penyesuaian jam kerja, BKPSDM juga mengatur ketentuan kehadiran ASN melalui sistem presensi sidik jari atau finger print.
Pengaturan ini secara khusus berlaku bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan sistem enam hari kerja dalam sepekan.
Ika menjelaskan, untuk unit kerja dengan enam hari kerja, presensi masuk dapat dilakukan paling cepat 30 menit sebelum jam kerja dimulai.
Sementara itu, presensi pulang dilakukan paling lambat 30 menit setelah jam kerja berakhir. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas sekaligus menjaga ketertiban administrasi kehadiran pegawai.
“Sementara untuk pelaksanaan finger print Sistem Kerja Jam (SKJ), presensi masuk dapat dimulai minimal pukul 07.00 WIB,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyesuaian jam kerja dan sistem presensi ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kualitas pelayanan publik.
Sebaliknya, kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga kedisiplinan ASN sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat di Kota Blitar tetap berjalan optimal selama bulan Ramadhan.
Dengan adanya pengaturan ini, Pemkot Blitar berharap seluruh ASN dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku, tetap profesional dalam menjalankan tugas, serta menjaga kinerja dan pelayanan publik meski berada dalam suasana ibadah Ramadhan.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.