Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Politik

Dibayar Nyicil, Pemkot Blitar Bakal Angsur Dana Cadangan Pilkada Rp10 Miliar

Pemkot Blitar usulkan dana cadangan Pilkada Rp10 miliar mulai 2027, dicicil bertahap hingga 2029, meski DPRD soroti belum adanya dasar hukum Perda.

Dibayar Nyicil, Pemkot Blitar Bakal Angsur Dana Cadangan Pilkada Rp10 Miliar
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Blitar, Tri Iman Prasetyo. (Ist)

Poin Penting

  • Pemkot Blitar usulkan dana cadangan Pilkada Rp10 miliar dalam KUA-PPAS 2027, dicicil bertahap hingga 2029 agar tak membebani APBD.
  • Kebutuhan anggaran Pilkada diperkirakan Rp26–30 miliar, merujuk anggaran Pemilu 2024 yang mencapai Rp25 miliar.
  • DPRD soroti dana cadangan ini belum punya dasar hukum Perda; Pj Sekda sebut proses masih terbuka untuk dibahas bersama.

KBRB – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mulai menyiapkan dana cadangan untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Anggaran tersebut direncanakan dialokasikan secara bertahap agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam satu tahun anggaran.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Blitar, Tri Iman Prasetyo, mengatakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mengusulkan dana cadangan sebesar Rp10 miliar dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

"Memang kalau dari TAPD mengusulkan untuk persiapan dana cadangan Rp10 miliar," ujarnya.

Skema pencadangan dipilih, menurut Tri Iman, karena kebutuhan anggaran Pilkada diperkirakan cukup besar.

Sebagai gambaran, penyelenggaraan Pemilu 2024 membutuhkan anggaran sekitar Rp25 miliar untuk mendukung kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sementara untuk Pilkada mendatang, Pemkot Blitar memperkirakan kebutuhan anggaran berada di kisaran Rp26 miliar hingga Rp30 miliar.

"Karena kalau ditumpuk dalam satu tahun, misalnya langsung disiapkan pada 2029, terlalu berat beban APBD. Oleh karena itu memang direncanakan untuk dicicil," jelasnya.

Sesuai rencana, Pemkot akan mengalokasikan dana cadangan Rp10 miliar pada 2027, kemudian kembali menganggarkan Rp10 miliar pada 2028.

Kekurangan anggaran selanjutnya akan dipenuhi pada tahun pelaksanaan Pilkada, yakni 2029.

Menanggapi sorotan DPRD terkait belum adanya dasar hukum pembentukan dana cadangan, Tri Iman menilai persoalan itu masih bisa dibahas bersama antara pemerintah daerah dan legislatif.

"Kalau memang menurut pandangan DPRD masih kurang administrasinya, sebetulnya tinggal menyampaikan rekomendasi. Apa yang kurang, kemudian kami lakukan," katanya.

Proses pembentukan dana cadangan, ia menegaskan, masih berjalan dan terbuka untuk penyempurnaan, termasuk pemenuhan dasar hukum lewat Peraturan Daerah (Perda).

"Ini sebenarnya sudah berlangsung sejak periode sebelumnya. Jadi masih bisa dibicarakan," pungkasnya.

Pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sebelumnya sempat tertunda setelah rapat paripurna DPRD Kota Blitar tidak memenuhi kuorum.

Salah satu persoalan yang jadi perhatian legislatif adalah usulan dana cadangan Pilkada Rp10 miliar yang dinilai belum memiliki dasar hukum berupa Perda.

Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, saat itu menyatakan penganggaran dana cadangan harus didahului pembentukan Perda.

Hingga pembahasan berlangsung, regulasi tersebut belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), sehingga DPRD meminta pemerintah melengkapi payung hukumnya sebelum pembahasan anggaran dilanjutkan.

#KUA-PPAS Blitar #Pemkot Blitar #Pilkada Blitar

Komentar 0

Baca Juga