Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Hukum

Edarkan Uang Palsu ke Lansia, Pria di Blitar Dibekuk Polisi

Kasus peredaran uang palsu di Kota Blitar diungkap oleh Polres Blitar Kota, pelaku berinisial SJ ditangkap dengan barang bukti puluhan lembar uang palsu dan diduga menyasar lansia.

Edarkan Uang Palsu ke Lansia, Pria di Blitar Dibekuk Polisi
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo

Poin Penting

  • Polisi tangkap pria di Blitar terkait peredaran uang palsu.
  • Pelaku menyasar lansia dengan modus penukaran uang.
  • Kasus diduga terkait jaringan lebih luas, masih dalam pengembangan.

Kabar Blitar – Seorang pria di Kota Blitar diamankan aparat kepolisian setelah diduga menyimpan dan berupaya mengedarkan uang palsu dengan menyasar kalangan lanjut usia (lansia). 

Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak menjalankan aksinya di wilayah Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo, mengungkapkan tersangka berinisial SJ (57), warga Kecamatan Sananwetan, diamankan bersama sejumlah barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu.

“Tersangka ini menyimpan dan berusaha mengedarkan uang palsu pecahan 100 ribu, dengan sasaran masyarakat, termasuk lansia,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 36 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Dari jumlah tersebut, sebagian besar memiliki nomor seri yang sama.

“Dari 36 lembar itu, 26 lembar memiliki nomor seri identik, satu lembar nomor seri terbalik, dan dua lainnya tidak jelas,” jelasnya.

Selain uang palsu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa alat hisap sabu, narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,5 gram, satu tas, serta satu unit sepeda motor. 

Temuan tersebut kini turut dikembangkan oleh pihak kepolisian. “Untuk temuan sabu ini, kami sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang berinisial JD yang diduga berada di wilayah Jawa Tengah. 

Modus yang digunakan adalah sistem penukaran dengan perbandingan tertentu. “Tersangka memperoleh uang palsu dengan sistem penukaran. Rp 1 juta uang asli ditukar menjadi Rp 3 juta uang palsu,” ungkapnya.

Polisi menduga kasus ini tidak berdiri sendiri dan masih berkaitan dengan jaringan lain. Hal ini diperkuat dari keterangan sejumlah korban yang sempat menyebut adanya pelaku lain, termasuk seorang perempuan.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Beberapa korban menyebut ada perempuan, namun sebagian juga lupa karena faktor usia,” katanya.

Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus penipuan. Meski mengaku baru pertama kali melakukan aksi peredaran uang palsu, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait asal-usul uang palsu tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok yang diduga berada di Jawa Tengah.

“Kami terus dalami asal-usul uang palsu dan kemungkinan keterkaitan dengan jaringan lain,” pungkasnya.

#Polres Blitar Kota #Uang Palsu Blitar

Komentar 0

Baca Juga