Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
News

Empat Pria di Blitar Ajukan Izin Poligami, Dua Perkara Dikabulkan Pengadilan

Empat pria di Blitar ajukan izin poligami ke Pengadilan Agama sepanjang Januari-Agustus 2026, dua perkara dikabulkan, satu dicabut, satu masih disidang.

Empat Pria di Blitar Ajukan Izin Poligami, Dua Perkara Dikabulkan Pengadilan
Ilustrasi Poligami. (Ist)

Poin Penting

  • Empat pria di Blitar ajukan izin poligami ke Pengadilan Agama Blitar sepanjang Januari-Agustus 2026; dua dikabulkan, satu dicabut, satu masih disidang.
  • Pengadilan syaratkan pencantuman harta bersama, kelengkapan dokumen, dan pemeriksaan kemampuan ekonomi pemohon sebelum memberikan izin.
  • Persetujuan istri pertama dan status calon istri kedua yang tidak memiliki hubungan keluarga terlarang juga jadi pertimbangan dalam persidangan.

KBRB – Empat pria di Blitar mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama Blitar sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Dari empat perkara tersebut, dua permohonan telah dikabulkan, satu perkara dicabut oleh pemohon, sedangkan satu lainnya masih menjalani proses persidangan.

Humas Pengadilan Agama Blitar, Ahmad Syaukani, mengatakan pengajuan izin poligami tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keinginan pemohon untuk menikah lagi.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk mencantumkan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan dengan istri pertama.

"Empat perkara sampai Agustus ini. Tiga sudah selesai, dua dikabulkan dan satu dicabut. Satu lagi masih dalam proses sidang," ujar Ahmad.

Pencantuman harta bersama, menurutnya, menjadi salah satu bagian penting dalam permohonan izin poligami.

Jika harta bersama tidak dicantumkan, permohonan dapat dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Selain itu, pemohon harus melengkapi sejumlah dokumen seperti KTP dan buku nikah.

Calon istri kedua juga harus dipastikan tidak memiliki hubungan keluarga atau kondisi lain yang membuat perkawinan tersebut dilarang secara hukum.

Pengadilan juga mempertimbangkan kemampuan ekonomi pemohon sebelum memberikan izin poligami.

Penghasilan pemohon akan diperiksa untuk memastikan yang bersangkutan mampu memenuhi kebutuhan keluarga setelah menikah lagi.

Setiap permohonan izin poligami, Ahmad menambahkan, tetap diperiksa berdasarkan kondisi masing-masing perkara.

Persetujuan istri pertama juga menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam proses persidangan.

Pencantuman harta bersama sendiri bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap aset yang diperoleh selama perkawinan dengan istri pertama, sehingga harta tersebut tidak serta-merta menjadi hak istri kedua setelah perkawinan poligami berlangsung.

#Pengadilan Agama Blitar #Poligami Blitar

Komentar 0

Baca Juga