Fakta Baru Kecelakaan KA Dhoho vs Truk di Blitar, KAI Serahkan Penyelidikan ke Polisi
PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun menyerahkan penyelidikan kecelakaan truk vs KA Commuterline Dhoho di Jalan Imam Bonjol Blitar kepada kepolisian, setelah koreksi kronologi menyebut truk diduga masuk sebelum sirene berbunyi.
Poin Penting
- KAI serahkan penyelidikan kecelakaan truk dan KA Dhoho ke polisi.
- Insiden terjadi di perlintasan Jalan Imam Bonjol, Kota Blitar.
- Kronologi diperbarui, truk diduga masuk sebelum sirene berbunyi.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa proses penyelidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Penyelidikan atas insiden ini tengah dilakukan pihak kepolisian sebagai pihak yang berwenang. Kami dari KAI menyerahkan seluruh prosesnya pada kepolisian,” ujar Tohari, Jumat (1/5/2026).
Insiden kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang Jalan Imam Bonjol, Kota Blitar, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 21.35 WIB.
Peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, namun menyebabkan kabin truk ringsek dan roda depan terlepas akibat benturan keras.
Selain itu, lokomotif KA Dhoho juga mengalami kerusakan yang berdampak pada keterlambatan perjalanan hingga sekitar 138 menit.
Berdasarkan hasil sementara penyelidikan kepolisian, truk dengan nomor polisi DA 1898 TI diketahui masuk ke pelintasan sebelum sirene peringatan berbunyi.
"Jadi, truk tidak melanggar rambu peringatan yang ada di pelintasan karena sirene belum berbunyi," ujar Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas, Ipda Suratno, Rabu (29/4/2026).
Petugas pelintasan diketahui akan membunyikan sirene beberapa detik sebelum menurunkan palang pintu sebagai tanda kereta akan melintas.
KAI Daop 7 Madiun sebelumnya sempat menyebut truk diduga menerobos saat sirene berbunyi, namun pernyataan tersebut telah dikoreksi.
"Sekaligus mengoreksi pernyataan kami sebelumnya tentang truk diduga masuk area pelintasan setelah sirene berbunyi," ujar Tohari.
Tohari juga menyoroti kondisi truk yang tiba-tiba mati saat sudah berada di jalur rel hingga menyebabkan tabrakan tidak dapat dihindari.
"Maka sekali lagi kami tegaskan, kami menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke pihak kepolisian guna mengungkap kronologi hingga penyebab terjadinya insiden tersebut," katanya lagi.
Ia mengingatkan bahwa rambu di perlintasan sebidang hanya sebagai alat bantu, sementara pengguna jalan tetap wajib mengutamakan perjalanan kereta api dan berhati-hati saat melintas.
Insiden ini turut menjadi perhatian publik karena terjadi beberapa hari setelah kecelakaan lain yang melibatkan rangkaian KRL dan KA Argo Bromo Anggrek.
Tim dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yang dipimpin Kasubdit Gakkum, AKBP Septa Firmansyah, telah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi pada Rabu (29/4/2026).
Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan dan belum menyampaikan hasil akhir terkait kronologi serta penyebab pasti kecelakaan tersebut.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.