Hak Remisi 2 Napi Lapas Kelas IIB Blitar Dicabut Usai Terlibat Penganiayaan Narapidana Lain
Dua narapidana Lapas Kelas IIB Blitar, Jawa Timur dipastikan kehilangan hal remisi dan pembebasan bersyarat usai terlibat penganiayaan napi lain hingga meninggal dunia.
Poin Penting
- Dua napi disanksi akibat terlibat penganiayaan narapidana lain hingga meninggal.
- Hak remisi dan pembebasan bersyarat bagi dua napi tersebut dicabut.
- Pihak Lapas Kelas IIB Blitar serahkan penanganan kasus ke Polres Blitar Kota.
Kabar Blitar – Dua narapidana Lapas Kelas IIB Blitar, Jawa Timur, berinisial I dan D dipastikan kehilangan seluruh hak integrasi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, H, yang berujung meninggal dunia.
Pihak Lapas menegaskan telah menjatuhkan sanksi tegas berupa register F kepada kedua warga binaan tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, mengatakan kasus penganiayaan yang terjadi di dalam sel tahanan itu langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Sanksi register F yang diberikan berdampak pada penghapusan seluruh hak integrasi, termasuk hak remisi dan pembebasan bersyarat.
Peristiwa penganiayaan terjadi saat korban H berada satu sel dengan I dan D. Akibat pemukulan yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku, H mengalami luka serius hingga harus dirujuk ke rumah sakit.
Meski sempat menjalani perawatan intensif, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. “Setelah pemukulan, kita lakukan register F pada I dan rekan, penghapusan hak integrasi, remisi PB,” kata Romi.
Romi menegaskan, pihak Lapas Kelas IIB Blitar bersikap terbuka dalam penanganan kasus tersebut. Ia memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi peristiwa penganiayaan yang terjadi di lingkungan lapas.
Koordinasi intensif juga dilakukan bersama Polres Blitar Kota untuk mendalami perkara ini. “Kemarin juga sudah dilakukan pemeriksaan hingga pagi, total ada 8 narapidana yang diperiksa dalam kasus ini, kita terbuka tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Delapan narapidana yang diperiksa tersebut merupakan penghuni satu sel dengan korban H. Pemeriksaan dilakukan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota di dalam lapas dengan pengamanan ketat.
Hingga saat ini, para terduga pelaku tetap ditempatkan dalam kondisi terpisah. “Sampai saat ini, yang bersangkutan I dan lainnya kemarin diperiksa di dalam Lapas dan sudah ditahan, tetap diasingkan di Lapas,” imbuh Romi.
Lebih lanjut, Romi mengungkapkan bahwa pihak lapas sebelumnya telah melakukan upaya pencegahan dengan menggelar mediasi sebanyak tiga kali antara korban H dengan I dan D. Mediasi dilakukan karena konflik di antara mereka kerap muncul selama menjalani masa pidana.
Konflik tersebut diketahui dipicu persoalan utang piutang antara H dan I yang terjadi sebelum mereka menjalani hukuman.
Meski sudah dimediasi berulang kali, persoalan tersebut tidak terselesaikan dan akhirnya berujung pada penganiayaan fatal.
“Mediasi ketiga setelah terjadi pemukulan jadi pihak kami, sudah antisipasi sudah mediasi namun yang bersangkutan belum bisa mencukupi utang akhirnya terjadi pemukulan tersebut,” katanya.
Saat ini, pihak Lapas Kelas IIB Blitar menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian tersebut kepada Polres Blitar Kota untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.