Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
News

Hampir Menyeluruh, 341 Warga Binaan Lapas Blitar Diusulkan Remisi HUT RI

Sebanyak 341 dari 410 warga binaan Lapas Kelas IIB Blitar diusulkan mendapat remisi umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, diumumkan setelah 17 Agustus 2026.

Hampir Menyeluruh, 341 Warga Binaan Lapas Blitar Diusulkan Remisi HUT RI
Lapas Blitar. (KBRB)

Poin Penting

  • Sebanyak 341 dari 410 warga binaan Lapas Kelas IIB Blitar diusulkan mendapat remisi umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, dengan pengurangan masa pidana 1–3 bulan.
  • 69 warga binaan belum diusulkan karena berbagai alasan, seperti belum memenuhi masa pidana minimal atau masih berstatus tahanan dalam proses persidangan.
  • Pihak lapas masih menunggu SK resmi dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan; remisi akan diumumkan setelah upacara HUT RI 17 Agustus 2026.

KBRB – Sebanyak 341 dari 410 warga binaan Lapas Kelas IIB Blitar diusulkan mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia 2026.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, mengatakan remisi yang diusulkan diberikan dengan besaran pengurangan masa pidana antara satu hingga tiga bulan.

"Dari 410 warga binaan, sebanyak 341 orang kami usulkan untuk menerima remisi Kemerdekaan tahun ini," ujar Iswandi saat dikonfirmasi.

Sementara itu, sebanyak 69 warga binaan belum masuk dalam daftar usulan karena belum memenuhi persyaratan pemberian remisi.

Mereka yang belum diusulkan, menurut Iswandi, berasal dari beberapa kategori, di antaranya masih menjalani pidana denda atau subsider, belum memenuhi masa pidana minimal enam bulan, serta masih berstatus tahanan yang perkaranya dalam proses persidangan dan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana, Iswandi menjelaskan.

"Remisi adalah apresiasi bagi mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak melanggar aturan tata tertib di dalam lapas," jelasnya.

Selain menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik, pemberian remisi juga diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Blitar.

Saat ini, pihak lapas masih menunggu keputusan serta Surat Keputusan (SK) resmi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait daftar penerima remisi.

Remisi tersebut rencananya akan diumumkan kepada warga binaan setelah pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.

#Lapas Kelas IIB Blitar #Remisi HUT RI

Komentar 0

Baca Juga