Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Sosial

Isbat Nikah Masih Marak di Blitar, Pasangan Lansia Dominasi Permohonan Awal 2026

Pengadilan Agama Blitar mencatat permohonan isbat nikah masih tinggi awal 2026, didominasi pasangan lansia untuk pengesahan pernikahan secara hukum.

Isbat Nikah Masih Marak di Blitar, Pasangan Lansia Dominasi Permohonan Awal 2026
Ilustrasi Isbat Nikah

Poin Penting

  • Isbat nikah di Blitar masih tinggi pada awal 2026.
  • Mayoritas pemohon merupakan pasangan usia lanjut.
  • Pengajuan untuk legalitas pernikahan hingga kepentingan administrasi.

Kabar Blitar – Permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Blitar masih tergolong tinggi pada awal tahun 2026. 

Hingga periode tersebut, tercatat sebanyak 11 permohonan diajukan, dengan mayoritas berasal dari pasangan lanjut usia (lansia) yang ingin mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka.

Humas Pengadilan Agama Blitar, Ahmad Syaukani, menjelaskan bahwa isbat nikah merupakan proses pengesahan pernikahan yang sebelumnya dilakukan secara siri agar diakui secara hukum negara.

“Isbat nikah itu dilakukan pasangan yang sebelumnya menikah secara siri dan ingin mendapatkan pengesahan secara hukum negara,” ujarnya, Jumat (17/4).

Ia menjelaskan, mekanisme pengajuan isbat nikah tidak berbeda dengan perkara lainnya, dimulai dari tahap pendaftaran hingga proses persidangan. 

Apabila kedua pasangan masih hidup, permohonan diajukan secara bersama. Namun, jika salah satu pihak telah meninggal dunia, proses harus melibatkan keluarga sebagai pihak dalam perkara guna memastikan keabsahan pernikahan tersebut.

Selain untuk pengesahan pernikahan, permohonan isbat nikah juga kerap diajukan untuk kepentingan administratif. 

Beberapa di antaranya terkait pencairan tabungan maupun klaim asuransi milik pasangan yang telah meninggal dunia.

Di sisi lain, Pengadilan Agama Blitar juga menemukan adanya kasus kesalahan administrasi dalam buku nikah. 

Dalam beberapa temuan, terdapat ketidaksesuaian antara nama pemilik dengan nomor register yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga harus diselesaikan melalui proses isbat nikah.

Dari segi usia, sebagian besar pemohon berada di atas 40 tahun. Hal ini menunjukkan masih banyak pasangan yang baru mengurus legalitas pernikahan setelah bertahun-tahun menjalani kehidupan rumah tangga.

Sepanjang awal 2026, jumlah perkara isbat nikah tercatat tujuh kasus pada Januari dan dua kasus pada Februari. “Untuk ukuran perkara isbat nikah, itu sudah termasuk banyak,” pungkasnya.

#Isbat Nikah Blitar #Pengadilan Agama Blitar

Komentar 0

Baca Juga