Jelang Arus Mudik Lebaran, Operasional Angkutan Barang di Blitar Dibatasi
Satlantas Polres Blitar Kota mengingatkan pembatasan operasional angkutan barang selama mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku 13–29 Maret 2026 untuk kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih guna menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Poin Penting
- Polres Blitar Kota ingatkan pembatasan operasional angkutan barang jelang mudik Lebaran.
- Pembatasan berlaku bagi kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih.
- Kebijakan diterapkan mulai 13-29 Maret 2026 untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas.
Kabar Blitar – Menjelang arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Satlantas Polres Blitar Kota mengingatkan masyarakat terkait pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan di jalur-jalur utama selama masa mudik dan arus balik.
Kasatlantas Polres Blitar Kota, Agus Prayitno, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut mengacu pada keputusan bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Korlantas Polri, serta Direktorat Jenderal Bina Marga.
Berdasarkan ketentuan tersebut, sejumlah kendaraan angkutan barang dibatasi operasionalnya. Di antaranya kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan barang yang menggunakan kereta tempel, serta kendaraan dengan kereta gandeng.
“Selain itu, kendaraan pengangkut bahan galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan juga termasuk di dalam kategori,” jelasnya.
Sementara itu, beberapa jenis angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan.
“Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan serta pakan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta barang kebutuhan pokok tidak termasuk dalam kategori yang dibatasi,” tegasnya.
AKP Agus Prayitno mengatakan kebijakan ini bertujuan memberikan ruang yang lebih luas bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang selama periode mudik Lebaran.
“Pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran, sehingga perjalanan masyarakat dapat berlangsung lebih aman dan lancar,” ujarnya.
Adapun pembatasan operasional angkutan barang tersebut mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Satlantas Polres Blitar Kota juga mengimbau para pengusaha angkutan serta pengemudi kendaraan barang untuk mematuhi aturan tersebut guna mendukung kelancaran lalu lintas selama masa mudik Lebaran.
Selain itu, masyarakat diharapkan tetap mematuhi peraturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.