Kapolres Blitar Kota Tegaskan Larangan Petasan Demi Ramadhan Aman dan Kondusif
Tak ingin tragedi tiga tahun silam kembali terulang, Kapolres Blitar Kota larang penggunaan petasan saat bulan Ramadhan.
Poin Penting
- Kapolres Blitar Kota larang warga gunakan petasan.
- Masyarakat diminta patuhi SE Walikota Blitar dan Bupati Blitar.
- Polres Blitar Kota sudah kantongi titik rawan peredaran petasan.
Kabar Blitar – Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengimbau masyarakat agar tidak membuat maupun membunyikan petasan selama bulan suci Ramadhan hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga rasa aman dan menciptakan situasi kondusif selama umat Islam menjalankan ibadah.
“Untuk memberikan rasa aman dan situasi kondusif kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan, kami meminta agar warga tidak membuat dan membunyikan petasan,” ujar Lalo saat dikonfirmasi.
Menurut Lalo, jajaran Polres Blitar Kota mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin dan Bupati Blitar Rijanto.
Dalam surat edaran tersebut, warga Kota dan Kabupaten Blitar diminta untuk tidak membuat maupun menyalakan petasan selama Ramadhan hingga Lebaran.
“Ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Blitar juga Bupati Blitar yang dibuat sebagai panduan warga dalam menjalani aktivitas selama bulan puasa serta menghadapi Lebaran,” tuturnya.
Meski demikian, Lalo menegaskan bahwa kepolisian tidak serta merta akan melakukan penangkapan atau proses hukum terhadap warga yang melanggar ketentuan tersebut. Menurutnya, langkah awal yang dikedepankan adalah pendekatan persuasif.
Ia menjelaskan, kepolisian akan memprioritaskan tindakan pre-emptif dan preventif, salah satunya dengan mengintensifkan sosialisasi larangan pembuatan dan penyalaan petasan kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan dengan menggandeng pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta tokoh agama agar pesan larangan dapat tersampaikan secara luas dan efektif.
Selain itu, Polres Blitar Kota juga menyiapkan flier imbauan yang akan disebarkan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Imbauan serupa juga disampaikan melalui berbagai kanal media sosial sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat.
“Kami akan laksanakan patroli pada jam-jam rawan penyalaan petasan. Tapi penegakan hukum akan menjadi upaya terakhir setelah kegiatan sosialisasi kita gencarkan,” ujarnya.
Lalo juga mengingatkan bahwa di wilayah hukum Polres Blitar Kota masih terdapat sejumlah titik yang rawan menjadi lokasi peredaran, bahkan pembuatan bubuk peledak petasan. Salah satunya berada di wilayah Kecamatan Ponggok.
Ia merujuk pada peristiwa ledakan petasan yang terjadi pada Minggu malam, 19 Februari 2023, di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yang menewaskan empat orang serta menyebabkan puluhan rumah warga mengalami kerusakan.
Peristiwa tersebut, kata Lalo, menjadi pelajaran penting akan bahaya serius dari aktivitas pembuatan dan penggunaan petasan.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.