KDMP Desa Wonodadi Blitar Direlokasi dari Lapangan Desa
Rencana pembangunan KDMP di Lapangan Desa Wonodadi harus direlokasi usai mendapatkan penolakan dari warga sekitar.
Poin Penting
- Warga Desa Wonodadi tolak pembangunan KDMP di lapangan.
- Lapangan dinilai memiliki fungsi sebagai ruang publik.
- KDMP direlokasi ke samping Puskesmas Wonodadi.
Kabar Blitar – Puluhan warga Desa Wonodadi, Kabupaten Blitar, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Wonodadi akhirnya mencapai titik temu dengan pemerintah desa terkait polemik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang sempat menuai penolakan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara hasil mediasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Wonodadi, Selasa (13/1/2026).
Mediasi ini digelar sebagai tindak lanjut atas aksi unjuk rasa warga yang mempersoalkan rencana pembangunan KDMP di atas lapangan sepak bola desa.
Pertemuan tersebut melibatkan Pemerintah Desa Wonodadi dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pihak pertama, Forum Warga Desa Wonodadi sebagai pihak kedua, serta Camat Wonodadi, Danramil Wonodadi, dan Kapolsek Wonodadi yang bertindak sebagai mediator.
Berdasarkan hasil berita acara mediasi, warga Desa Wonodadi pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap keberadaan Koperasi Desa Merah Putih.
Namun, dukungan tersebut disertai kesepakatan untuk merelokasi lokasi pembangunan agar tidak menghilangkan fungsi lapangan desa sebagai ruang publik.
Dalam forum tersebut disepakati bahwa pembangunan koperasi dipindahkan ke lokasi di sebelah barat Puskesmas Wonodadi.
Koordinator Forum Masyarakat Desa Wonodadi, Imam Faturahman, menegaskan bahwa relokasi lokasi pembangunan menjadi tuntutan utama warga sejak awal.
Menurutnya, lapangan Desa Wonodadi selama ini merupakan fasilitas umum yang dimanfaatkan warga untuk berbagai kegiatan.
“Lapangan Desa Wonodadi merupakan fasilitas umum yang selama ini digunakan warga untuk kegiatan olahraga, sosial, dan kemasyarakatan,” ujarnya.
Imam menambahkan, warga pada dasarnya tidak menolak pembangunan yang dilakukan pemerintah desa.
Namun, ia menegaskan pentingnya menjaga keberadaan ruang publik yang telah menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat.
“Kami suka pembangunan, tapi bukan dengan menghilangkan ruang publik yang sudah menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat,” tegasnya.
Dalam berita acara mediasi juga dijelaskan bahwa lokasi awal pembangunan KDMP telah ditetapkan melalui mekanisme musyawarah desa khusus (musdesus) yang digelar pada 28 November 2025 dan dinyatakan sah secara prosedural.
Pembangunan koperasi tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dilindungi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.
Meski demikian, progres pembangunan fisik di lokasi awal disebut masih sangat minim, yakni baru mencapai sekitar 0,5 persen.
Hasil mediasi turut menyepakati bahwa anggaran persiapan lokasi pembangunan koperasi desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) serta swadaya masyarakat Desa Wonodadi yang sah dan tidak mengikat.
Kesepakatan tersebut ditandatangani seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kondusivitas desa.
Dengan adanya hasil audiensi ini, polemik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Wonodadi diharapkan dapat diselesaikan melalui musyawarah, tanpa memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.