Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Hukum

Kenalan Lewat Aplikasi OMI, Remaja di Blitar Jadi Korban Penggerebekan Palsu

Polres Blitar Kota mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perampasan dengan modus penggerebekan palsu yang berawal dari perkenalan melalui aplikasi kencan OMI. Tiga remaja ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjebak korban, melakukan kekerasan, serta merampas ponsel dan meminta sejumlah uang.

Kenalan Lewat Aplikasi OMI, Remaja di Blitar Jadi Korban Penggerebekan Palsu
Polres Blitar Kota ungkap kasus penggrebekan palsu.

Poin Penting

  • Kasus bermula ketika korban berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, berkenalan dengan AG (16) melalui aplikasi kencan OMI dan kemudian sepakat untuk bertemu di Kota Blitar.
  • Dua pelaku lainnya, ARD (19) dan RZQ (16), diduga merancang penggerebekan palsu di kawasan Jalan Kalpataru, melakukan kekerasan terhadap korban, serta merampas telepon genggam dan meminta sejumlah uang.
  • Polres Blitar Kota telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal tindak pidana perampasan.

Kabar Blitar – Pemanfaatan aplikasi kencan daring kembali memicu tindak kriminal. Polres Blitar Kota mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang disertai perampasan barang milik korban dengan modus penggerebekan palsu.

Dalam kasus kekerasan pada anak tersebut, tiga remaja telah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka.

‎Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, menjelaskan peristiwa itu berawal dari perkenalan korban berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, dengan seorang remaja perempuan berinisial AG (16) melalui aplikasi kencan OMI.

‎Setelah beberapa waktu berkomunikasi, korban mengajak AG untuk bertemu secara langsung. Dalam percakapan mereka, korban disebut sempat membujuk AG untuk melakukan hubungan badan.

Namun ajakan tersebut tidak mendapat respons seperti yang diinginkan korban.

‎‎“Korban berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi OMI. Selanjutnya terjadi komunikasi dan dibuat janji untuk bertemu,” ujar AKP Rudi Kuswoyo.

‎Menurutnya, AG kemudian menceritakan percakapan tersebut kepada ARD (19). Setelah mendengar cerita itu, ARD diduga merancang skenario untuk menjebak korban.

AG diminta tetap melanjutkan komunikasi dan menyepakati pertemuan, sementara ARD bersama rekannya, RZQ (16), menyiapkan rencana dengan berpura-pura melakukan penggerebekan.

"‎Rencana tersebut dijalankan pada Minggu malam, 10 Mei 2026. Korban bertemu dengan AG di kawasan Lapangan Kelurahan Turi. Selanjutnya, korban membonceng AG menggunakan sepeda motor menuju sebuah gubuk di kawasan Jalan Kalpataru," paparnya.

‎Tanpa diketahui korban, ARD dan RZQ mengikuti mereka dari belakang. Ketika korban dan AG telah berada di lokasi yang sepi, kedua pelaku langsung mendatangi mereka dan melakukan aksi penggerebekan palsu.

‎“Kedua pelaku mendatangi korban sambil berteriak dan menuduh korban melakukan perbuatan mesum. Setelah itu korban didorong dan dipukul,” terang AKP Rudi.

‎Dalam situasi tertekan dan ketakutan, korban tidak melakukan perlawanan. Kesempatan tersebut dimanfaatkan ARD untuk mengambil telepon genggam milik korban. Selain itu, pelaku juga meminta sejumlah uang agar persoalan tersebut tidak dibawa lebih lanjut.

‎Saat itu korban hanya memiliki uang tunai Rp10 ribu. Pelaku menilai jumlah tersebut tidak mencukupi dan kemudian meminta uang sebesar Rp300 ribu serta kartu pelajar korban. Setelah terjadi pembicaraan, pelaku akhirnya menyepakati nominal Rp150 ribu.

‎Namun persoalan tidak berhenti di situ. Ketika korban berusaha mengambil kembali barang miliknya, pelaku kembali meminta uang ditransfer terlebih dahulu dengan alasan membutuhkan biaya bahan bakar kendaraan.

‎Merasa menjadi korban pemerasan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Blitar Kota.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi, polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan saat kejadian serta satu unit iPhone warna putih milik korban.

‎“Ketiga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” kata AKP Rudi.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak kekerasan terhadap anak serta Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana perampasan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

‎

#Kekerasan pada anak #Polres Blitar Kota

Komentar 0

Baca Juga