Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Politik

KONI Jatim Buka Suara, Pengunduran Diri Samanhudi Bisa Picu Musorkotlub

KONI Jawa Timur menegaskan KONI Kota Blitar wajib menggelar Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) apabila Ketua KONI Kota Blitar periode 2026–2030, M. Samanhudi Anwar, resmi mengundurkan diri sebelum menjalani separuh masa jabatan. KONI Jatim menyatakan hingga kini belum menerima surat pengunduran diri resmi dan masih menunggu proses administrasi sesuai AD/ART organisasi.

KONI Jatim Buka Suara, Pengunduran Diri Samanhudi Bisa Picu Musorkotlub
Sekretaris KONI Jawa Timur, Akmal Budianto.

Poin Penting

  • Sekretaris KONI Jawa Timur Akmal Budianto menyatakan KONI Kota Blitar harus menggelar Musorkotlub jika M. Samanhudi Anwar mengundurkan diri sebelum menjabat selama dua tahun atau separuh masa jabatan.
  • Hingga 18 Juni 2026, KONI Jawa Timur belum menerima surat pengunduran diri resmi dari Samanhudi sehingga masih menunggu proses administrasi dan kajian sesuai AD/ART KONI.
  • Jika pengunduran diri disetujui, KONI Jawa Timur akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua KONI Kota Blitar untuk mempersiapkan Musorkotlub guna memilih ketua definitif yang baru.

Kabar Blitar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur menegaskan KONI Kota Blitar harus menggelar Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) apabila Ketua KONI Kota Blitar periode 2026–2030, M. Samanhudi Anwar, resmi mengundurkan diri sebelum menjalani separuh masa jabatannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris KONI Jawa Timur, Akmal Budianto, menanggapi rencana pengunduran diri Samanhudi yang disampaikan sesaat setelah pelantikan pengurus KONI Kota Blitar di Gedung Kusumo Wicitro, Kamis (18/6/2026).

“Kalau pengunduran diri belum melampaui separuh masa jabatan nanti dilakukan Musorkotlub (Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa),” ujar Akmal.

Ia menjelaskan, masa jabatan ketua dan pengurus KONI berlangsung selama empat tahun dalam satu periode kepengurusan.

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, apabila seorang ketua berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri sebelum menjabat selama dua tahun atau separuh masa jabatan, maka organisasi wajib menyelenggarakan Musorkotlub untuk memilih ketua baru.

“Kalau mengundurkan diri belum dua tahun apalagi ini baru dilantik mengundurkan diri, maka harus Musorkotlub,” katanya.

Menurut Akmal, Musorkotlub nantinya hanya berfokus pada pemilihan ketua baru. Susunan kepengurusan yang telah terbentuk tidak perlu dibubarkan atau dirombak secara keseluruhan.

Meski demikian, hingga saat ini KONI Jawa Timur mengaku belum menerima surat pengunduran diri resmi dari Samanhudi. Karena itu, pihaknya masih menunggu proses administrasi sesuai ketentuan organisasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Pernyataan itu kalau betul harus diikuti proses administrasi, permohonan tertulis, apa alasan-alasannya. Baru nanti dipelajari,” ujarnya.

Akmal menambahkan, KONI Jawa Timur tidak memiliki kewenangan untuk menolak pengunduran diri seorang ketua apabila permohonan tersebut diajukan secara resmi dan sesuai prosedur.

Jika nantinya pengunduran diri disetujui, KONI Jawa Timur akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua KONI Kota Blitar yang bertugas mempersiapkan sekaligus menyelenggarakan Musorkotlub.

Namun demikian, menurut Akmal, apabila alasan pengunduran diri berkaitan dengan kesibukan atau keterbatasan waktu, terdapat alternatif lain yang bisa ditempuh tanpa harus melepas jabatan ketua definitif.

Ia menjelaskan, KONI dapat menunjuk seorang ketua harian melalui rapat pleno organisasi untuk menjalankan tugas-tugas operasional sehari-hari, sementara ketua definitif tetap menjabat secara sah.

“Kalau sibuk betul bisa menunjuk ketua harian di rapat pleno KONI. Ketuanya enggak perlu mundur, hanya nonaktif saja,” katanya.

Penunjukan ketua harian tersebut, lanjut Akmal, merupakan mekanisme yang telah diatur dalam AD/ART KONI dan dapat digunakan untuk menjaga stabilitas organisasi ketika ketua berhalangan menjalankan tugas secara penuh.

Dalam kesempatan yang sama, Akmal juga menepis anggapan adanya keberpihakan KONI Jawa Timur terhadap salah satu kandidat dalam proses pemilihan Ketua KONI Kota Blitar.

Ia menegaskan peran KONI Jawa Timur sebatas memastikan seluruh tahapan organisasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“KONI Jatim hanya intervensi untuk meluruskan aturan main supaya tidak melanggar AD/ART. Itu saja. Tidak berpihak ke orang dan sebagainya,” tegasnya.

Pernyataan KONI Jawa Timur tersebut menambah dinamika pasca pelantikan pengurus KONI Kota Blitar periode 2026–2030.

Hingga kini, publik olahraga masih menunggu langkah resmi Samanhudi terkait rencana pengunduran dirinya serta keputusan organisasi yang akan diambil dalam waktu dekat.

#KONI Kota Blitar #Samanhudi Mengundurkan Diri

Komentar 0

Baca Juga