Lebih dari 2700 Peserta Terdampak, Dinsos Kota Blitar Buka Layanan Reaktivasi PBI-JK
Dinsos Kota Blitar membuka layanan reaktivasi PBI-JK bagi peserta yang terdampak kebijakan penonaktifan.
Poin Penting
- Jumlah peserta PBI-JK Kota Blitar sebanyak 38.526 jiwa.
- Lebih dari 2000 peserta terdampak penonaktifan.
- Dinsos Blitar Kota buka layanan reaktivasi PBI-JK.
Kabar Blitar – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar membuka layanan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) bagi warga yang kepesertaannya dinonaktifkan pada awal tahun 2026, Kamis (26/2/2026).
Layanan ini disiapkan agar masyarakat yang memenuhi kriteria tetap bisa mengakses layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Plt Kepala Dinas Sosial Kota Blitar, Yudha Budiono, menjelaskan bahwa proses reaktivasi dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Dinsos berperan sebagai fasilitator bagi warga yang terdampak penonaktifan kepesertaan PBI-JK. “Kami membuka layanan reaktivasi PBI-JK yang dinonaktifkan. Dinsos memfasilitasi masyarakat sesuai dengan sistem dan mekanisme reaktivasi penerima PBI-JK,” ujar Yudha, Rabu (25/2/2026).
Ia menyampaikan, warga yang ingin mengajukan reaktivasi wajib melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan untuk keperluan reaktivasi PBI-JK, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, surat keterangan atau rekomendasi dari fasilitas kesehatan atau rumah sakit, serta nomor kepesertaan BPJS Kesehatan.
Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, pengajuan reaktivasi tidak serta-merta langsung disetujui. Data pemohon akan diproses melalui pemutakhiran desil pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hasil pemadanan data tersebut menjadi dasar penentuan apakah warga yang mengajukan masih memenuhi kriteria sebagai penerima PBI-JK.
“Kalau kelengkapan administrasi terpenuhi, kami fasilitasi. Untuk DTSEN itu terkait kewilayahan dan sistem pusat. Kami di daerah memastikan data dan pengajuan dari warga Kota Blitar sudah sesuai,” jelasnya.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Blitar, jumlah peserta PBI-JK per Januari 2026 tercatat sebanyak 38.526 jiwa.
Dari jumlah tersebut, sekitar 2.739 peserta atau 7,11 persen dinonaktifkan pada awal tahun ini. Penonaktifan tersebut berdampak pada akses layanan kesehatan, sehingga pemerintah daerah mendorong warga terdampak segera mengurus reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.