Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Sosial

Lima Narapidana Lapas Kelas IIB Blitar Berpeluang Dapat Remisi Khusus Nyepi

Lapas Kelas IIB Blitar mengusulkan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2026 bagi lima warga binaan beragama Hindu. Pengurangan masa pidana yang diajukan berkisar antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari, dengan syarat narapidana telah berstatus inkrah dan berkelakuan baik.

Lima Narapidana Lapas Kelas IIB Blitar Berpeluang Dapat Remisi Khusus Nyepi
Lapas Kelas IIB Blitar.

Poin Penting

  • Lapas Kelas IIB Blitar mengusulkan remisi khusus Nyepi 2026 bagi lima narapidana.
  • Dari enam warga binaan Hindu, satu orang tak diusulkan karena berstatus tahan belum inkrah.
  • Besaran remisi yang diajukan berkisar antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

Kabar Blitar – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar mengusulkan pemberian remisi khusus bagi warga binaan beragama Hindu dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi 2026.

Dari total enam warga binaan beragama Hindu yang ada di lapas tersebut, sebanyak lima orang narapidana diajukan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, menjelaskan satu warga binaan lainnya belum dapat diusulkan menerima remisi karena status hukumnya masih sebagai tahanan dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Yang satu orang belum bisa diusulkan karena statusnya masih tahanan dan belum inkrah. Sementara syarat utama pengajuan remisi adalah warga binaan harus sudah memiliki putusan hukum tetap,” ujar Romi, Sabtu (7/3/2026).

Ia mengatakan besaran remisi yang diusulkan untuk lima narapidana tersebut bervariasi. Pengurangan masa pidana berkisar antara 15 hari hingga maksimal 1 bulan 15 hari, tergantung masa pidana yang telah dijalani serta penilaian pembinaan selama berada di dalam lapas.

Menurut Romi, selain status hukum yang telah inkrah, kelima narapidana tersebut juga dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, salah satunya berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di dalam lapas,” jelasnya.

Saat ini proses pengajuan remisi khusus Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026 tersebut masih dalam tahap pengusulan. 

Jika disetujui, masa pidana kelima narapidana tersebut akan langsung dikurangi sesuai besaran remisi yang diterima.

#Lapas Kelas IIB Blitar #Remisi Nyepi

Komentar 0

Baca Juga