Masuk Sejumlah Rencana Pembangunan, 636 Hektare Lahan Sawah Dilindungi Diusulkan Alih Status
Pemkot Blitar tunggu kepastian perubahan status 636 hektare Lahan Sawah Dilindungi dari pemerintah pusat, jadi syarat lanjutkan sejumlah proyek pembangunan.
Poin Penting
- Pemkot Blitar masih menunggu berita acara verifikasi dari Dirjen Tata Ruang soal status 636 hektare lahan yang diusulkan keluar dari LSD.
- Dari total 933 hektare LSD Kota Blitar, sekitar 297 hektare diusulkan tetap sebagai LP2B, sisanya 636 hektare diusulkan dikeluarkan dari status LSD.
- Kepastian status lahan ini jadi syarat sejumlah proyek strategis, termasuk TPA, Koperasi Desa Merah Putih, BTC, dan Sekolah Rakyat.
KBRB – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar masih menunggu kepastian perubahan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari pemerintah pusat.
Penetapan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum sejumlah rencana pembangunan di Kota Blitar dapat dilanjutkan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar, Erna Santi, mengatakan Pemkot Blitar telah mengajukan penyesuaian luasan lahan melalui usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Usulan tersebut telah dibahas bersama pemerintah provinsi dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Pada prinsipnya usulan Kota Blitar di tingkat provinsi sudah dibahas dan disepakati. Di tingkat kementerian juga sudah dilakukan pembahasan dan prinsipnya sudah disepakati," ujar Erna.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, luas LSD di Kota Blitar sebelumnya mencapai sekitar 933 hektare.
Dari jumlah tersebut, Pemkot Blitar mengusulkan sekitar 297 hektare tetap dipertahankan sebagai LP2B, sementara sekitar 636 hektare lainnya diusulkan untuk dikeluarkan dari status LSD.
Meski demikian, usulan tersebut belum otomatis mengubah status lahan.
Pemkot Blitar masih menunggu berita acara hasil verifikasi yang nantinya ditetapkan oleh Dirjen Tata Ruang.
"Sekarang kami masih menunggu berita acara hasil verifikasi yang ditetapkan oleh Dirjen Tata Ruang," katanya.
Berita acara tersebut, Erna menjelaskan, akan menjadi dasar dalam penetapan LP2B Kota Blitar.
Setelah itu, Kementerian ATR/BPN juga akan menerbitkan perubahan Surat Keputusan (SK) LSD yang sebelumnya ditetapkan pada 2021.
Kepastian status lahan, menurutnya, dibutuhkan agar pemanfaatan ruang di Kota Blitar dapat berjalan sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Sejumlah rencana pembangunan juga masih berkaitan dengan proses penyesuaian status LSD tersebut, di antaranya pengembangan tempat pemrosesan akhir (TPA), fasilitas Koperasi Desa Merah Putih, Blitar Trade Center (BTC), hingga Sekolah Rakyat.
"Semua pembangunan itu tentu disesuaikan dengan konsep RTRW yang sudah ada," jelasnya.
Pemkot Blitar berharap proses verifikasi dan penetapan status lahan dapat segera diselesaikan.
Dengan adanya kepastian tersebut, pemerintah daerah bisa melanjutkan rencana pembangunan sesuai peruntukan ruang yang telah ditetapkan.
"Harapan kami Agustus ini sudah selesai, sehingga kegiatan-kegiatan yang ada bisa berjalan," pungkas Erna.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.