Mayoritas SPPG Kabupaten Blitar Belum Kantongi SLHS
Lambat dalam mengurus persyaratan, sejumlah SPPG di Kabupaten Blitar diketahui belum kantongi SLHS.
Poin Penting
- Baru dua SPPG di Kabupaten Blitar yang miliki SLHS.
- DPMPTSP menerima sekitar 15 rekomendasi dari Dinas Kesehatan perihal proses perizinan.
- Proses penerbitan SLHS sebenarnya relatif singkat.
Kabar Blitar – Hingga saat ini, baru dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Blitar yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Minimnya jumlah SPPG yang telah bersertifikat tersebut disebabkan proses pengurusan SLHS baru mulai dilakukan pada akhir tahun lalu, setelah adanya sosialisasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Blitar, Bayu Aji Mariska, menjelaskan bahwa penerbitan SLHS baru bisa dilakukan setelah prosedur dan standar operasional prosedur (SOP) selesai disusun pada akhir Desember 2025.
Menurutnya, karena regulasi ini tergolong baru, diperlukan waktu penyesuaian di lapangan, baik dari sisi pemerintah maupun pengelola SPPG.
“SLHS ini barang baru. SOP-nya baru selesai akhir Desember, setelah itu kami tindak lanjuti dengan mengumpulkan yayasan yang menaungi SPPG untuk diberikan penyuluhan terkait SNI dan persyaratan lainnya,” ujar Bayu, saat ditemui di kantornya, Selasa (21/1).
Setelah sosialisasi dilakukan, sejumlah yayasan yang menaungi SPPG mulai mengajukan permohonan penerbitan SLHS.
Dari permohonan yang masuk tersebut, dua SPPG dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan dan sertifikatnya telah diterbitkan.
Selain itu, DPMPTSP juga telah menerima sekitar 15 rekomendasi dari Dinas Kesehatan sebagai bagian dari proses perizinan.
Bayu menegaskan bahwa mekanisme penerbitan SLHS harus melalui tahapan pertimbangan teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Untuk SPPG, pemeriksaan teknis dilakukan oleh Dinas Kesehatan, termasuk pengecekan langsung ke lokasi. Pemeriksaan tersebut meliputi sanitasi, kebersihan lingkungan, hingga proses pengemasan makanan.
“Yang mengajukan kami proses, tapi harus ada pertimbangan teknis dulu. Dinas teknis akan memeriksa SPPG-nya, kalau sudah keluar pertimbangan teknis (pertek), baru kami terbitkan izinnya,” tegas Bayu.
Ia menambahkan, proses penerbitan SLHS di DPMPTSP relatif singkat. Apabila seluruh berkas telah lengkap dan pertimbangan teknis dari dinas terkait sudah terbit, izin dapat dikeluarkan dalam waktu satu hingga dua hari kerja.
Namun, proses di dinas teknis membutuhkan waktu lebih lama karena harus dilakukan verifikasi lapangan secara langsung.
“Kalau di kami cepat. Yang lama itu di pertimbangan teknis, karena harus ada kunjungan dan pemeriksaan langsung,” imbuhnya.
Bayu memastikan bahwa mekanisme pengurusan SLHS berlaku sama bagi seluruh pengelola SPPG, termasuk yang dikelola oleh pondok pesantren maupun instansi lainnya.
Seluruh permohonan tetap harus melalui DPMPTSP dengan tahapan pertimbangan teknis dari OPD terkait.
“Kami berharap pengelola SPPG segera melengkapi persyaratan agar proses SLHS bisa dipercepat dan operasionalnya berjalan sesuai standar kesehatan,” pungkasnya.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.