Menantu Nekat Bunuh Mertua di Blitar Akibat Sakit Hati
Seorang wanita berusia 70 tahun asal Blitar harus meregang nyawa di tangan menantunya sendiri akibat motif sakit hati.
Poin Penting
- Menantu nekat habisi nyawa ibu mertua.
- Sakit hati diduga jadi motif pembunuhan.
- Pelaku sempat melarikan diri ke Tulungagung sebelum tertangkap.
Kabar Blitar – Peristiwa pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan lanjut usia terjadi di Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Kejadian tragis tersebut diketahui berlangsung pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban berinisial S (70) ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka di tubuhnya, termasuk luka tusukan di bagian leher.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban ke pihak kepolisian. “Jadi anak dari korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian,” jelasnya saat konferensi pers.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan NF (21) sebagai tersangka. NF diketahui merupakan menantu korban yang selama ini tinggal serumah.
AKBP Kalfaris mengungkapkan, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati yang telah lama terpendam akibat seringnya cekcok antara korban dan tersangka. “Motifnya sakit hati, jadi sering kali korban melakukan caci maki pada tersangka,” ujarnya.
Konflik tersebut memuncak pada malam kejadian ketika korban mengusir tersangka dari rumah. Dalam kondisi emosi, korban disebut mengambil gergaji dan mengacung-acungkannya sambil berteriak mengusir tersangka.
“Korban mengambil gergaji dan mengacung-acungkan kepada tersangka dengan berteriak-teriak mengusir tersangka,” paparnya.
Situasi tersebut membuat tersangka kehilangan kendali. NF kemudian mendorong korban ke dalam kamar hingga terjatuh.
Saat itu, tersangka sempat mencekik korban menggunakan tangan dan bantal. Dalam kondisi tersebut, tersangka lalu mengambil gunting dan melakukan penusukan.
"Tersangka melakukan penusukan terhadap korban pada bagian leher sebelah kanan itu sebanyak tiga kali yang kemudian juga di bagian perut kanan sebanyak dua kali,” terang Kapolres.
Setelah melihat korban tidak berdaya, tersangka berupaya melarikan diri dengan membawa anaknya yang masih berusia satu tahun.
Pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Tulungagung dengan bantuan Polres Tulungagung.
"Tersangka kabur ke Tulungagung dan penangkapan dibantu oleh pihak Polres Tulungagung. Dalam 2,5 jam tersangka sudah ditangkap sebelum melarikan diri ke Tangerang,” tuturnya.
Berdasarkan hasil otopsi, diketahui bahwa luka-luka pada tubuh korban terjadi saat korban masih hidup. Penyebab kematian korban disimpulkan akibat mati lemas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat 1 subsider Pasal 46 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.