Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Hukum

Narapidana Lapas Kelas II Blitar Meninggal Usai Dianiaya Napi Lain

Seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Blitar dikabarkan meninggal dunia usai dianiaya oleh sesama warga binaan.

Narapidana Lapas Kelas II Blitar Meninggal Usai Dianiaya Napi Lain
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo

Poin Penting

  • Narapidana meninggal dunia diduga akibat dihajar napi lain.
  • Polres Blitar Kota masih dalami kasus penganiayaan tersebut.
  • Kepala Lapas Kelas IIB Blitar membenarkan adanya kejadian tersebut.

Kabar Blitar – Polres Blitar Kota masih mendalami kasus kematian seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Blitar yang diduga tewas akibat pemukulan sesama warga binaan. 

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo, menyebut proses penyelidikan masih berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi dari internal lapas maupun sesama penghuni blok korban.

“Penyelidikan masih kami lakukan. Total ada sembilan saksi yang sudah dimintai keterangan, terdiri dari pihak lapas dan rekan satu blok korban,” kata AKP Rudy, Sabtu (10/1).

Dari hasil pemeriksaan awal yang diperoleh kepolisian, pihak RSUD Mardi Waluyo Blitar menyebut korban mengalami pecah pembuluh darah di otak dan terindikasi stroke. 

Selain itu, ditemukan pula sejumlah luka lebam pada tubuh korban. Meski demikian, penyidik masih menunggu hasil visum resmi untuk memastikan penyebab pasti kematian.

“Untuk memastikan penyebab kematian, kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit,” ujarnya.

Korban diketahui merupakan narapidana kasus narkotika berinisial H, warga Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. 

Ia dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu pagi saat menjalani perawatan di RSUD Mardi Waluyo Blitar setelah sebelumnya sempat tak sadarkan diri di dalam sel.

Pihak Lapas Kelas IIB Blitar sebelumnya telah membenarkan adanya peristiwa pemukulan yang terjadi pada akhir Desember 2025. 

Dugaan sementara, pemicu insiden tersebut berkaitan dengan persoalan uang pembebasan, di mana korban disebut menjanjikan bisa membantu pembebasan dua narapidana lain dengan imbalan sebesar Rp45 juta.

Namun, janji itu tidak terealisasi hingga membuat kedua narapidana berinisial I dan B merasa tertipu dan diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. 

Di sisi lain, Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, membenarkan bahwa kedua pelaku merupakan sesama napi kasus narkotika.

“Korban dianiaya oleh dua narapidana lain berinisial I dan B, yang sama-sama menjalani hukuman dalam kasus narkotika,” kata Romi.

Saat ini, Polres Blitar Kota masih melanjutkan penyelidikan dengan menunggu hasil visum dan melengkapi keterangan dari saksi-saksi tambahan guna memastikan konstruksi peristiwa dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

#Lapas Kelas IIB Blitar #Polres Blitar Kota

Komentar 0

Baca Juga