Nekat Jual Mobil Rental Via Facebook, Warga Gandusari Blitar Diamankan Polisi
MNH (26), residivis asal Gandusari, Blitar, ditangkap usai mencoba jual mobil rental yang disewanya lewat Facebook; pemilik lacak lewat GPS.
Poin Penting
- MNH (26), warga Gandusari, Blitar, diamankan usai mencoba menjual mobil rental yang disewanya lewat grup jual-beli Facebook.
- Pemilik rental melacak mobil lewat GPS hingga ke Malang, dibantu komunitas pengusaha rental mobil Jawa Timur, sebelum kendaraan berhasil diamankan.
- Polisi sebut MNH residivis kasus serupa; ia mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan terhadap sejumlah korban lain.
KBRB – Aksi nekat MNH (26), warga Desa Butun, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, berakhir setelah dirinya diamankan usai ketahuan mencoba menjual mobil rental yang disewanya lewat media sosial Facebook.
MNH yang diketahui merupakan residivis diduga melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan.
Aksinya terbongkar setelah pemilik rental melacak keberadaan mobil menggunakan sistem Global Positioning System (GPS).
Kasus tersebut bermula ketika MNH menyewa sebuah mobil dari penyedia jasa rental di Kecamatan Garum.
Alih-alih mengembalikan kendaraan sesuai kesepakatan, mobil tersebut justru ditawarkan untuk dijual melalui grup jual-beli di Facebook.
Pemilik rental yang curiga kemudian mengecek GPS yang terpasang pada kendaraan.
Dari hasil pelacakan, mobil diketahui berada di wilayah Malang.
Pemilik rental selanjutnya berkoordinasi dengan komunitas pengusaha rental mobil di Jawa Timur untuk melacak kendaraan tersebut.
"Melalui pantauan GPS dan bantuan teman-teman komunitas rental, mobil tersebut berhasil dibuntuti hingga akhirnya berhasil diselamatkan dan dibawa kembali oleh pemiliknya," ujar Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Muheni, Kamis (13/8/2026).
Setelah mobil berhasil diamankan, pemilik rental membawa MNH ke rumah keluarganya di Desa Butun, Kecamatan Gandusari, pada Rabu malam (12/8/2026).
Kedatangan tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban MNH atas kendaraan yang disewanya.
Namun, informasi mengenai hal tersebut kemudian menyebar hingga mengundang sejumlah warga yang mengaku menjadi korban MNH.
Sekitar pukul 22.00 WIB, beberapa warga mendatangi lokasi.
Situasi pun berpotensi memanas sehingga petugas piket Polsek Gandusari segera mendatangi lokasi untuk mengamankan MNH.
Polisi kemudian melakukan interogasi awal terhadap MNH.
Dalam pemeriksaan tersebut, MNH mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan terhadap sejumlah korban.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus yang serupa," imbuh Muheni.
MNH diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum.
Ia sebelumnya juga pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus lainnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Polsek Gandusari menyerahkan MNH beserta barang bukti kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar.
Polisi selanjutnya mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan kendaraan tersebut.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.