Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Politik

Organisasi Desa Satroni DRPD Kabupaten Blitar Tuntut ADD Tahun Anggaran 2026

Empat organisasi desa di Kabupaten Blitar menyuarakan tuntutan pengembalian Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 dalam hearing bersama DPRD Kabupaten Blitar.

Organisasi Desa Satroni DRPD Kabupaten Blitar Tuntut ADD Tahun Anggaran 2026
Empat organisasi desa hearing dengan DPRD Kabupaten Blitar.

Poin Penting

  • Empat organisasi desa tuntutan pengembalian ADD ke DPRD Kabupaten Blitar.
  • ADD tahun 2026 minta dikembalikan minimal setara dengan alokasi pada Tahun Anggaran 2025.
  • DPRD Kabupaten Blitar akan menindaklanjuti melalui pembahasan bersama TAPD.

Kabar Blitar – Empat organisasi desa di Kabupaten Blitar menyuarakan tuntutan pengembalian Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 dalam hearing bersama DPRD Kabupaten Blitar. 

Aspirasi tersebut disampaikan sebagai respons atas penurunan nominal ADD yang dinilai berdampak langsung pada keberlangsungan pemerintahan desa.

Empat organisasi yang hadir dalam hearing tersebut yakni Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi), serta Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). 

Mereka menyampaikan sikap bersama agar ADD tahun 2026 dikembalikan minimal setara dengan alokasi pada Tahun Anggaran 2025.

Ketua PKDI Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, menegaskan tuntutan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan kepala desa atau perangkat desa, melainkan demi menjaga keberlangsungan pemerintahan desa secara utuh.

Ia menyebut, penurunan ADD berpotensi mengganggu roda pemerintahan desa sekaligus kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Yang kami perjuangkan adalah desa secara utuh. Bukan hanya kepala desa atau perangkat desa, tetapi seluruh kebutuhan desa dan masyarakat di dalamnya,” kata Rudi kepada Reporter Radio Persada FM.

Rudi menjelaskan, ADD memiliki peran penting dalam menopang kebutuhan dasar pemerintahan desa. 

Dana tersebut digunakan untuk pembayaran penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), honor RT dan RW, iuran BPJS, hingga operasional kantor desa seperti listrik, alat tulis kantor, dan layanan internet.

Selain untuk kebutuhan operasional, ADD juga menjadi sumber pendanaan bagi berbagai lembaga desa, di antaranya TP PKK, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), serta lembaga kemasyarakatan desa lainnya yang berperan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Menurut Rudi, apabila ADD mengalami penurunan, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat desa melalui menurunnya kualitas pelayanan publik. 

Karena itu, pihaknya menegaskan tidak menuntut adanya kenaikan anggaran, melainkan meminta agar ADD dikembalikan minimal sama dengan alokasi tahun sebelumnya.

“Kami tidak meminta tambahan. Kami hanya meminta ADD dikembalikan seperti tahun 2025, karena itu hak desa dan sangat menentukan jalannya pemerintahan desa,” tegasnya.

Meski dihadapkan pada kondisi anggaran yang menurun, Rudi tetap mengingatkan para kepala desa agar tidak mengabaikan pelayanan kepada masyarakat. 

Ia menegaskan, keterbatasan anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

“Pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas utama, meskipun kondisi anggaran sedang menurun,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, jika pengembalian ADD tidak terealisasi, desa akan menghadapi konsekuensi berupa pengurangan bahkan penghapusan sejumlah kegiatan dan pembiayaan yang selama ini bersumber dari ADD.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M Rifai, membenarkan adanya tuntutan yang disampaikan oleh elemen pemerintahan desa tersebut. 

Ia menjelaskan, secara persentase alokasi ADD memang tidak mengalami perubahan, namun secara nominal terjadi penurunan seiring berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah.

“Persentasenya tetap, tetapi karena transfer ke daerah turun, maka nominal ADD ikut menurun. Teman-teman desa meminta agar ADD dikembalikan seperti tahun sebelumnya,” jelas Rifai.

Rifai menambahkan, DPRD Kabupaten Blitar akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 

Selain itu, DPRD juga akan melakukan evaluasi terhadap penyerapan anggaran Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025 sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan anggaran ke depan.

#DPRD Kabupaten Blitar #PKDI Kabupaten Blitar

Komentar 0

Baca Juga