Pelaku Kasus Dugaan Penipuan Berhasil Diciduk Polres Blitar Kota
Unit Reserse Kriminal Polsek Srengat Polres Blitar Kota berhasil ciduk pelaku kasus dugaan penipuan.
Poin Penting
- Polisi ciduk pelaku kasus dugaan penipuan.
- Pelaku diduga warga Tulungagung.
- Aksi tersebut diduga telah dilakukan beberapa kali.
Kabar Blitar – Unit Reserse Kriminal Polsek Srengat Polres Blitar Kota, berhasil membongkar kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial Facebook.
Kasus ini menyita perhatian publik karena pelaku diduga melakukan aksi serupa berulang kali di sejumlah wilayah Blitar Raya hingga Kabupaten Tulungagung.
Peristiwa penipuan diketahui terjadi di Toko Tembakau Sumber Roso yang berada di Jalan Kawi RT 01 RW 02, Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Srengat, Kompol Randhy Irawan, mengatakan korban dalam perkara ini adalah pemilik toko, sementara pelapor merupakan karyawan yang saat itu tengah menjaga toko seorang diri. Pelaku diketahui berinisial Suryono alias Kebo, warga Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi orang suruhan pemilik toko. Ia seolah-olah menelepon pemilik toko di depan penjaga untuk meyakinkan korban, padahal pembicaraan tersebut palsu,” ujar Kompol Randhy Irawan.
Dengan alasan diminta membeli material untuk pembuatan rak etalase dan pemasangan CCTV, pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp2 juta kepada penjaga toko.
Karena percaya bahwa pelaku merupakan suruhan pemilik, korban menyerahkan uang tersebut tanpa melakukan konfirmasi lebih lanjut.
Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan usai menghubungi pemilik toko.
Pemilik memastikan tidak pernah menyuruh siapa pun, sehingga kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Srengat dengan total kerugian mencapai Rp2 juta.
Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya di wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku berhasil kami amankan berikut sejumlah barang bukti yang digunakan saat melakukan aksi penipuan,” kata Kompol Randhy.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Satria F150, helm warna merah, telepon genggam, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2017 dan 2024.
Kapolsek Srengat menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi penipuan tersebut telah dilakukan di sejumlah wilayah, mulai dari Srengat, Wonodadi, Talun, Kademangan, hingga Kabupaten Tulungagung dan Kediri.
“Karena TKP cukup banyak, penanganan perkara selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Satreskrim Polres Blitar Kota,” pungkasnya.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.