Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Sosial

Pengadaan Dilengkapi Garansi, 200 Becak Listrik Bantuan Prabowo Subianto Mulai Beroperasi di Blitar

Sebanyak 200 becak listrik bantuan Presiden Prabowo Subianto mulai digunakan tukang becak lansia di Blitar. Kendaraan ini bergaransi satu tahun dari PT Pindad. Pemda membuka jalur pelaporan jika terjadi kerusakan agar dapat diproses perbaikan sesuai ketentuan.

Pengadaan Dilengkapi Garansi, 200 Becak Listrik Bantuan Prabowo Subianto Mulai Beroperasi di Blitar
Salah satu becak listrik yang sudah beroperasi di Kota Blitar.

Poin Penting

  • Ada 200 becak listrik bantuan Prabowo Subianto disalurkan ke tukang becak lansia di Blitar.
  • Becak listrik dilengkapi garansi satu tahun dari PT Pindad untuk perbaikan kerusakan.
  • Pemkot Blitar membuka jalur pelaporan jika penerima bantuan mengalami kendala teknis.

Kabar Blitar – Sebanyak 200 unit becak listrik bantuan Presiden Prabowo Subianto mulai dimanfaatkan oleh para tukang becak lanjut usia di Blitar setelah resmi diserahkan pada 6 Maret lalu. 

Bantuan tersebut dilengkapi garansi selama satu tahun, sementara pemerintah daerah membuka jalur pelaporan bagi para penerima apabila mengalami kendala teknis selama penggunaan kendaraan tersebut.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan Usaha Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional, Firman Dahlan, mengatakan becak listrik tersebut memperoleh garansi resmi dari PT Pindad untuk perbaikan apabila terjadi kerusakan dalam masa garansi.

Menurutnya, kendaraan itu dirancang dengan sistem yang sederhana agar mudah dioperasikan oleh para tukang becak lansia. 

Selain itu, becak listrik juga dilengkapi sejumlah fitur pendukung keselamatan seperti lampu LED, sistem pengereman yang lebih aman, serta baterai dengan pengisian cepat.

Untuk kebutuhan daya, becak listrik tersebut menggunakan listrik rumah tangga standar dengan estimasi konsumsi sekitar 200 hingga 400 watt per unit sehingga dinilai relatif hemat energi.

“Becak listrik ini dilengkapi garansi satu tahun dari PT Pindad. Jika ada kerusakan dapat diajukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk alurnya bila terjadi kendala atau kerusakan bisa melapor ke pemda dan kantor DPC setempat untuk nantinya kami proses ke PT untuk garansi maupun perbaikan sparepartnya,” ungkap Firman.

Firman juga menegaskan terdapat sejumlah aturan dalam pemanfaatan bantuan tersebut. Di antaranya, penerima bantuan dilarang memodifikasi kabel maupun komponen utama kendaraan. 

Selain itu, becak listrik juga tidak diperkenankan dipindahtangankan atau disewakan kepada pihak lain karena data penerima bantuan telah terdaftar dalam sistem. Dengan demikian, pengajuan garansi hanya dapat dilakukan oleh penerima yang bersangkutan.

Sementara itu, Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menyampaikan pemerintah daerah siap memfasilitasi laporan dari para tukang becak apabila terjadi kendala teknis selama penggunaan becak listrik tersebut. 

Pemerintah daerah juga akan melakukan pendampingan dan pengawasan agar pemanfaatan bantuan tetap sesuai dengan aturan.

“Kami di pemerintah daerah melalui dinas terkait siap menerima laporan apabila ada kendala teknis. Nanti laporan tersebut akan kami data dan kami bantu tindak lanjuti agar bisa diproses untuk garansi perbaikannya oleh Yayasan GSN ke teknisi PT terkait,” ujarnya.

#Becak Listrik Blitar #Pemkot Blitar

Komentar 0

Baca Juga